Dari Rapat Kerja BPKN, Konsumen Dilindungi agar Transaksi Digital Aman Terkendali

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 27 Februari 2024
Dari Rapat Kerja BPKN, Konsumen Dilindungi agar Transaksi Digital Aman Terkendali

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok memberikan paparan tentang perlindungan konsumen. (Foto: BPKB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Barang tak sesuai deskripsi, wanprestasi pengiriman barang, phising One-Time Password (OTP), dan pengembalian dana tiket masih jadi permasalahan serius kasus perlindungan konsumen e-commerce di Tanah Air.

Pengguna e-commerce di Indonesia berjumlah sekira 196,47 juta orang berdasarkan data Statista Market Insight. Jumlah itu rentan mengalami banyak permasalahan.

Untuk menghadapi permasalahan konsumen di era digital tersebut, apalagi terkait keamanan data pribadi, penipuan daring, dan kesenjangan akses digital, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif.

"Perlu tercipta kepastian pengaturan dan kebijakan dengan kredibilitas kuat dalam memberikan kepastian hukum dan kelembagaan kuat agar tercipta pemulihan konsumen secara jelas," kata Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok seusai memberi paparan dalam Rapat Kerja BPKN di Hotel Mirah, Bogor, Jawa Barat (26/2).

Baca juga:

BPKN Siap Pidanakan Perusahaan yang Diduga Sebabkan Kasus Ginjal Akut

Selain itu, menurut Mufti, dukungan terhadap kepastian hukum dan pemulihan konsumen pada pasar internasional dengan meningkatkan sosialisasi, koordinasi, dan komitmen kerjasama untuk saling bersinergi perlu ditingkatkan.

Tujuannya untuk mewujudkan penegakkan hukum perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dengan pendekatan holistik dan responsif terhadap perubahan teknologi.

Literasi pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan konsumen memang perlu ditingkatkan agar tercipta rasa kritis dan cermat dalam bertransaksi.

Mufti menyatakan, pada era digital kini, percepatan pemanfaatan digitalisasi perdagangan harus diimbangi dengan literasi konsumen.

Berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2023, konsumen Indonesia beroleh 57,04 atau berada di kategori mampu menggunakan gak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik.

"Kami akan gencar melakukan sosialisasi agar para konsumen dapat terus meningkatkan literasi. Terkait IKK, kami mencatat kenaikan di 2023 dan optimistis akan naik lagi angkanya," pungkas Mufti. (*)

Baca juga:

Tugas Tim Pencari Fakta Gangguan Ginjal Akut yang Dibentuk BPKN

#Penipuan Konsumen #Digitalisasi Keuangan #Bisnis
Bagikan
Ditulis Oleh

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.

Berita Terkait

Indonesia
FLEI 2025 Dorong Jenama Lokal Tembus Pasar Global, Kadin Sebut Potensi Ekspor maki Terbuka
Dengan peluang yang sangat potensial, ajang tahunan ini menjadi magnet bagi pelaku usaha waralaba dan kemitraan.
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
FLEI 2025 Dorong Jenama Lokal Tembus Pasar Global, Kadin Sebut Potensi Ekspor maki Terbuka
Indonesia
Dharma Jaya Catat Lonjakan Bisnis 190 Persen Sambil Jaga Ketahanan Pangan
Dharma Jaya mencatat lonjakan bisnis 190 persen sambil menjaga ketahanan pangan.
Soffi Amira - Jumat, 03 Oktober 2025
Dharma Jaya Catat Lonjakan Bisnis 190 Persen Sambil Jaga Ketahanan Pangan
ShowBiz
‘KPop Demon Hunters’ Mewarnai Lorong Camilan di Korea Selatan, dari Mi Instan hingga Cake Bikin Perusahaan Cuan Besar
Perusahaan makanan berebut menggandeng megahit Netflix tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
 ‘KPop Demon Hunters’ Mewarnai Lorong Camilan di Korea Selatan, dari Mi Instan hingga Cake Bikin Perusahaan Cuan Besar
Lifestyle
Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial
John Elkann dan saudara-saudaranya, Lapo dan Ginerva, akan membayar 183 juta euro atau sekira Rp 3,53 triliun kepada otoritas pajak Italia.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
 Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial
Indonesia
Digitalisasi Pasar Tidak Bisa Dihindarkan, Gubernur Pramono: Kurangi Copet
"Dengan digitalisasi, copet berkurang, premanisme menyusut, dan pasar Tanah Abang sebagai sentra pasar ASEAN bisa kembali hidup," kata Pramono.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Digitalisasi Pasar Tidak Bisa Dihindarkan, Gubernur Pramono: Kurangi Copet
Indonesia
Unsur Politis Harus Dihindari Dalam Rencana Bisnis Kopdes, Bisa Gagal Jika Ambil Alih Bisnis Eksisting
Kopdes adalah program besar yang mahal dan berisiko, sehingga pemerintah perlu test the water dengan melakukan piloting
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Unsur Politis Harus Dihindari Dalam Rencana Bisnis Kopdes, Bisa Gagal Jika Ambil Alih Bisnis Eksisting
Indonesia
DPR Tekankan Revisi UU Perlindungan Konsumen, Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Pasar Negara Lain
Demer menekankan pentingnya perbaikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi sektor kesehatan, agar tidak hanya kuat di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
DPR Tekankan Revisi UU Perlindungan Konsumen, Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Pasar Negara Lain
Indonesia
Pendapatan KAI Melonjak 29 Persen, Catatkan Laba Bersih Rp 2,21 T di 2024
Sejalan dengan itu, kinerja operasional KAI terus menunjukkan tren perbaikan yang konsisten dan berkelanjutan.
Dwi Astarini - Selasa, 01 Juli 2025
Pendapatan KAI Melonjak 29 Persen, Catatkan Laba Bersih Rp 2,21 T di 2024
Indonesia
Indonesia Ingin Ada Peluang Bisnis Baru Dengan Prancis
Prancis dan Indonesia dapat memberi sumbangan yang baik kepada stabilitas geopolitik dan geo ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Mei 2025
Indonesia Ingin Ada Peluang Bisnis Baru Dengan Prancis
Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Baru Harus Mampu Jerat Penjual Barang Ilegal di Platform Digital
Penemuan barang ilegal ini berawal dari pengamatan Kemendag di media sosial
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
UU Perlindungan Konsumen Baru Harus Mampu Jerat Penjual Barang Ilegal di Platform Digital
Bagikan