KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Anoda Logam di PT Antam Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri . ANTARA/Benardy Ferdiansyah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

"Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT tbk dan PT LM tahun 2017," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/6).

Baca Juga

KPK Periksa Direksi PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam

Ali menyampaikan, KPK telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tersebut, namun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena proses hukum yang sedang berjalan.

"Sudah ada tersangka-nya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut, namun kami akan sampaikan konstruksi dugaan perbuatan serta identitas-nya lengkap tersangka nanti bersamaan dengan proses penahanan," katanya.

Lebih lanjut Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat bukti terkait kasus tersebut.

Terkait kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan seorang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.

Baca Juga

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam-Loco Montrado

Kasus yang menjerat Dodi Martimbang kini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan yang bersangkutan didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 100,8 miliar.

"Terdakwa Dody Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode 2013-2017 melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Menurut Titto, terdakwa selaku GM UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam dan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPK pada 18 November 2022, kata JPU KPK, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam yaitu Rp 100.796.544.104,35

Titto mengatakan atas perbuatan tersebut diancam dengan pasal 12 ayat 1 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada sidang tersebut, terdakwa Dody Martimbang mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada 7 Juni 2023. (*)

Baca Juga

KPK Korek Keterangan Petinggi Antam di Kasus Anoda Logam

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
 Libur HUT Ke-78 RI, Daop 6 Yogyakarta Layani 164.226 Pelanggan
Indonesia
Libur HUT Ke-78 RI, Daop 6 Yogyakarta Layani 164.226 Pelanggan

Data itu diambil dari jumlah dari kedatangan dan keberangkatan dari seluruh stasiun di wilayah Daop 6 Yogyakarta.

Jokowi Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Ada 6 Fokus di 2023
Indonesia
Jokowi Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Ada 6 Fokus di 2023

APBN 2023 meliputi belanja negara Rp 3.016,2 triliun dan pendapatan negara Rp 2.463,0 triliun, dengan defisit Rp 598,2 triliun.

Richard Eliezer Tuding Ferdy Sambo Peralat dan Bohongi Dirinya
Indonesia
Richard Eliezer Tuding Ferdy Sambo Peralat dan Bohongi Dirinya

Terdakwa Richard Eliezer membacakan pleidoi atau nota pembelaanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Pleidoi itu ia tulis sendiri saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Ganjar Tambah Kuota 7.920 Kursi Pendaftaran SMAN/SMKN Jateng 2023
Indonesia
Ganjar Tambah Kuota 7.920 Kursi Pendaftaran SMAN/SMKN Jateng 2023

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menambah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK Negeri di Jateng tahun ajaran 2023/2024. Sebanyak 220 rombongan belajar (Rombel) atau 7.920 kursi tersedia pada tahun ajaran baru tahun ini.

Partai-Partai dalam KIB Tepis Kabar Bakal Bubar
Indonesia
Partai-Partai dalam KIB Tepis Kabar Bakal Bubar

Isu renggangnya partai-partai dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) hingga berpotensi untuk bubar mencuat.

BNN Jabar Periksa Kepala Kantor Tasikmalaya Karena Minta THR
Indonesia
BNN Jabar Periksa Kepala Kantor Tasikmalaya Karena Minta THR

BNNP Jawa Barat melakukan serangkaian proses pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan

Beli Pesawat Hampir Rp 1 Triliun, Polri Bantah Untuk Mewah-mewahan
Indonesia
Beli Pesawat Hampir Rp 1 Triliun, Polri Bantah Untuk Mewah-mewahan

Pembelian pesawat terbang jenis Boeing 737-800 Next Generation nomor registrasi P-7301 yang dilakukan Polri menuai sorotan. Dari pagu anggaran Rp 1 triliun yang disiapkan, Polri menggunakan Rp 997.689.408.250 untuk membeli pesawat Boeing 737-800 NG bekas tersebut.

DPR Ungkap Stabilitas Politik Berpotensi Terganggu Jelang Pemilu 2024
Indonesia
DPR Ungkap Stabilitas Politik Berpotensi Terganggu Jelang Pemilu 2024

Yanuar Prihatin mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan, kebebasan, dan kenyamanan jelang Pemilu 2024.

[HOAKS atau FAKTA]: Ukraina Paksa Warga Berusia 14 - 16 Tahun Ikut Berperang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ukraina Paksa Warga Berusia 14 - 16 Tahun Ikut Berperang

Berita tersebut juga dilengkapi dengan video yang memperlihatkan seorang tentara Ukraina yang diklaim masih berumur 16 tahun.

Wali Kota Blitar Santoso Disekap Pencuri di Rumah Dinas
Berita
Wali Kota Blitar Santoso Disekap Pencuri di Rumah Dinas

Pelaku membawa kabur uang serta perhiasan milik istri Wali Kota Blitar dengan total nilai sekitar Rp 400 juta.