Cara Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 19 Januari 2024
Cara Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang

Cara mengurus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Cara urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat bisa mengunjungi gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang di Jalan Satria-Sudirman nomor 1, RT002, RW001, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengatakan, BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang memiliki dua layanan, yaitu pembaruan data dan pendaftaran baru BPJS Kesehatan.

“MPP Kota Tangerang terus memaksimalkan berbagai pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang. Di MPP Kota Tangerang masyarakat bisa mendapatkan layanan BPJS dengan suasana dan layanan yang prima. Mulai dari ruangan yang nyaman, bersih, ramah anak hingga petugas yang responsif,” ungkap Taufik, Jumat (18/1).

Baca juga: 94,60 Persen Penduduk Indonesia Telah Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah syarat pembaruan data dan pendaftaran BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang:

  • Siapkan fotokopi KTP, fotokopi KK dan foto terbaru ukuran 4x4 (satu buah foto).
  • Kunjungi BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang.
  • Ambil nomor antrean di pintu masuk MPP.
  • Isi dan serahkan formulir pendaftaran beserta persyaratan kepada petugas BPJS Kesehatan.
  • Lakukan pembayaran iuran sesuai kelas yang di pilih di loket petugas BPJS Kesehatan.
  • Serahkan bukti transfer pembayaran iuran kepada petugas BPJS Kesehatan, dan tunggu kartu BPJS Kesehatan di cetak.
  • Cek kembali nomor kartu di website resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan sudah terdaftar.

Cara Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Tangerang

Cara mengurus BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang
Cara mengurus BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang. Foto: dok. Pemkot Tangerang

1. Peserta Pindah Fasilitas (Faskes)

Saat proses pindah faskes, peserta hanya bisa melakukannya satu kali seumur hidup. Jadi, sangat penting untuk mempertimbangkan hal tersebut sejak awal. Sebab, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan kesempatan untuk menggantinya kembali di kemudian hari.

Syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Peserta sudah harus terdaftar di faskes sebelumnnya minimal tiga bulan
  • Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
  • Membawa kartu peserta BPJS Kesehatan
  • Membawa KTP yang masih berlaku

2. Pindah Tempat Tinggal

Jika pindah tempat tinggal, bisa saja lokasi tempat tinggal peserta menjadi jauh dari faskes tempat peserta terdaftar. Maka dari itu, perubahan data peserta sangat dibutuhkan. Syarat untuk mengubah data ini adalah:

  • Mengisi FFPD
  • Membawa kartu peserta
  • Membawa KTP yang masih berlaku
  • Menunjukan surat pindah domisili

3. Pindah Tempat Bekerja

Syarat dalam mengurus perubahan data yang dilakukan akibat terjadinya pindah kerja, antara lain:

  • Mengisi FFDP
  • Membawa kartu peserta
  • Membawa SK mutasi atau keterangan pindah kerja

4. Perubahan Daftar Sususan Keluarga

Hal ini bisa dibedakan dalam beberapa bentuk, di antaranya adalah:

- Pernikahan

  • Mengisi FPDP
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi (legalisir)
  • Pas foto berwarna terbaru bagi suami dan istri ukuran 3x4 (satu buah foto)
  • Fotokopi akta kelahiran anak
  • Pergantian status anak

- Penggantian Status Anak

  • Fotokopi akta kelahiran anak
  • Foto kartu keluarga
  • Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi

5. Pengurangan Peserta

Perubahan ini bisa terjadi karena dua hal, yakni meninggal dunia dan perceraian.

- Meninggal dunia

  • Fotokopi surat kematian
  • Penyerahan kartu peserta yang bersangkutan kepada pihak BPJS Kesehatan

- Perceraian

  • Surat penetapan akta cerai dari pengadilan
  • Kartu peserta suami atau istri (*)

Baca juga: Pedagang Pasar Manado Curhat Butuh BPJS Gratis ke Atikoh

#BPJS Kesehatan #BPJS #Tips
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Etika profesional tidak berhenti ketika jam kerja selesai, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di Jakarta sangat besar sehingga pengawasan terhadap etika pelayanan harus diperkuat.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Indonesia
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nirempati seperti itu," ujar Budi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Lifestyle
Taktik Jitu Bertahan Hidup '99 Nights in the Forest' Roblox Sampai Tamat
Seluruh material jarahan berfungsi meningkatkan level tungku api unggun secara berkala
Angga Yudha Pratama - Senin, 20 Juli 2026
Taktik Jitu Bertahan Hidup '99 Nights in the Forest' Roblox Sampai Tamat
Lifestyle
Trik Rahasia Menjadi Pemain Paling Eksis dan Populer di Roblox Brookhaven RP
Pemain membutuhkan kombinasi kreativitas tinggi, kecakapan komunikasi, serta konsistensi penokohan agar selalu menjadi pilihan utama ajakan bermain pemain lain
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
Trik Rahasia Menjadi Pemain Paling Eksis dan Populer di Roblox Brookhaven RP
Indonesia
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan penggantian atau reimburse biaya transportasi pasien rujukan. Simak klarifikasi resmi terkait informasi viral di Threads.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Bagikan