MerahPutih.com - Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Indonesia bertekad mencapai cakupan kepesertaan semesta Program JKN atau Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2024 dan untuk mencapai tujuan ini, kerja sama dengan pemerintah adalah sangat penting.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, telah memberikan dasar yang kuat untuk kerja sama lebih erat antara BPJS Kesehatan, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Program JKN, dan memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk.
Baca Juga:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut hingga 1 September 2023, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai lebih dari 262,74 juta jiwa atau 94,60 persen dari jumlah penduduk Tanah Air.
"Capaian ini merupakan upaya bersama untuk menghadirkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Pemanfaatan layanan kesehatan yang signifikan oleh peserta JKN pada 2022 dengan 502,8 juta kunjungan adalah pencapaian luar biasa. Ini mencerminkan kepercayaan yang semakin tinggi dari masyarakat Indonesia terhadap program JKN," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.
Dia mengatakan tahun 2023 adalah momentum penting dalam perjalanan BPJS Kesehatan, dengan fokus utama pada transformasi mutu layanan untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat dan setara untuk setiap peserta JKN.
"Salah satu langkah nyata yang telah diambil BPJS Kesehatan adalah peningkatan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat (DBTFMS).
Ia menggatakan, kerja sama dengan rumah sakit apung/bergerak telah memberikan solusi untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah terpencil pun dapat merasakan manfaat layanan kesehatan yang memadai.
"Ini hanya salah satu contoh dari upaya nyata BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang inklusif," kata Ghufron.
Transformasi mutu layanan, kata ia, mencakup upaya simplifikasi administrasi pelayanan dan proses administratif yang lebih sederhana, di antaranya penggunaan KTP saat mengakses layanan kesehatan, tanpa perlu fotokopi berkas, alur layanan rujukan yang efisien, dan digitalisasi pelayanan serta pengklaiman.
Selain itu, percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui 'BPJS Satu' menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN.
"Tingkat kepuasan peserta JKN telah mencapai 89,6 persen, yang menunjukkan bahwa inisiatif BPJS Kesehatan memberikan hasil yang positif," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Status Pandemi Dicabut, Biaya Pengobatan COVID-19 akan Ditanggung BPJS Kesehatan