Cara Pekerja Informal Bisa Dapatkan Rumah Melalui BP Tapera


Pembangunan Rumah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal membantu dan memberikan kemudahan kepada pekerja mandiri atau pekerja informal melalui Tabungan Rumah Tapera.
“Program pembiayaan perumahan ini untuk mengakomodasi Peserta Pekerja mandiri/informal yang belum memiliki rumah melalui skema saving plan," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
Baca Juga:
Dana Kredit Rumah Program FLPP Dialihkan ke BP Tapera
Skema ini, nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan. Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1 persen, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5 persen, dan jangka waktu hingga 20 tahun.
Selain itu, syarat pengajuan antara lain belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta (belum menikah) dan Rp 8 Juta (menikah).
Adi berharap, ada peningkatan penerima manfaat bantuan pembiayaan perumahan yang selama ini hanya 11 persen menjadi lebih besar ke depannya untuk pekerja mandiri atau informal.
Ia menegaskan, sebagai upaya untuk memperluas jangkauan terhadap pekerja mandiri atau informal, BP Tapera bersama dengan Bank BTN meluncurkan Tabungan Rumah Tapera di Jakarta pada Selasa (1/8).
Tujuan dari Tabungan Rumah Tapera adalah untuk mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri atau informal sebagai peserta dan percepatan penyaluran Rumah Tapera, di mana targetnya adalah segmen dari pekerja mandiri atau informal dengan penghasilan tidak tetap seperti wiraswasta, UMKM, driver online, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak dan guru serta staf honorer. Adapun manfaat atau produk yang diterima adalah Rumah Tapera melalui Tabungan Rumah Tapera.
Penerima Manfaat yang dapat menggunakan fasilitas Tabungan Rumah Tapera merupakan Peserta Unbankable dan Bankable.
Untuk kategori pertama Peserta yang dinyatakan Unbankable oleh Bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat Rumah Tapera dengan cara menabung (Tabungan+Angsuran) selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh bank.
Peserta kategori kedua yang dinyatakan bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan Rumah Tapera. Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir.
Direktur Utama Bank BTN Nixon Napitupulu menyampaikan mitigasi untuk pekerja informal adalah tabungan sehingga mengantisipasi risikonya menjadi lebih rendah.
"Kami mendorong masyarakat untuk menabung kembali,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Tambah 8 Bank Daerah Salurkan Kredit Rumah FLPP
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

Presiden Prabowo Saksikan Akad Massal 25.000 Unit Rumah Bagi MBR

KUR Perumahan Diklaim Bakal Buka Lapangan Kerja, UMKM Dapat Subsidi Bunga 5 Persen

Pramono Janjikan Bangun 23 Ribu Rumah, Bakal Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

Gen Z Bisa Ujukan KUR Perumahaan Sampai Rp 5 Miliar, Begini Syaratnya

Lahan PT KAI Bakal Disulap Jadi Hunian Murah Warga

Kadin Janjikan Renovasi 500 Rumah Tidak Layak Huni Rampung di April 2026, Tidak Pakai APBN

Percepat Penyerapan Rumah Subsidi, Presiden Bakal Luncurkan 25 Ribu Unit Rumah di Bogor
