BPOM Rilis 23 Obat Sirop yang Aman untuk Dikonsumsi

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 23 Oktober 2022
BPOM Rilis 23 Obat Sirop yang Aman untuk Dikonsumsi
Ilustrasi pemberian obat sirop. Foto: 8photo/Freepik

MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan ada 23 produk dari 102 obat sirop yang aman untuk dikonsumsi.

Karena 23 obat itu tidak menggunakan empat bahan tambahan yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Baca Juga:

Sejumlah Apotek di Jakbar Dipasangi Pamflet Obat Sirop yang Ditarik BPOM

"Dari 102 obat, ada 23 produk yang aman," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito melalui Youtube, Minggu (23/10).

Penny menerangkan, ada 69 lagi produk yang masih dalam proses sampling dan pembuktian.

"Secepatnya kami akan keluarkan secara bertahap karena ini untuk menyatakan sudah bertambah yang aman dan kemudian menjadi pilihan segera untuk dikonsumsi," terangnya.

BPOM pun menghimbau dan mendorong tenaga kesehatan dan industri apotek untuk aktif melaporkan efek samping obat pasca penggunaan obat pada pusat farmasi nasional melalui aplikasi e-MESO.

"Untuk segera dilaporkan Badan POM kita bisa menelusuri menindak lanjuti dan cepat sistem elektronik farmasi," urainya.

Lanjut dia, paling penting sekarang ini orang tua agar lebih waspada menjadi konsumen yang cerdas untuk selalu mencatat obat yang dimakan.

Baca Juga:

Kemenkes, BPOM dan IDAI Diminta Investigasi Kasus Ginjal Akut

Diharapkan juga untuk membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit.

"Bila dilakukan secara online harus dilakukan di apotek telah memiliki izin penyelenggaraan," pungkasnya.

Berikut 23 obat yang aman untuk dikonsumsi;

1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)

2. Amoxan (Sanbe farma)

3. Amoxicilin (Mersifarma TM)

4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)

5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)

7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)

8. Cetirizin (Novapharin)

9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

10. Domperidon Sirup (Afi Farma)

11. Etamox syrup (Errita Pharma)

12. Interzinc (Interbat)

13. Nytex (Pharos)

14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)

15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)

16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)

17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

18. Zinc Syrup (Afi Farma)

19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)

20. Zibramax (Guardian 21. Pharmatama)

21. Renalyte (Pratapa Nirmala)

22. Amoksisilin (-)

23. Eritromisin (-).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan ada 102 obat yang dilarang dijual di apotek dan masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak. (Asp)

Baca Juga:

Legislator Soroti Lemahnya Pengawasan BPOM Terkait Izin Edar Obat Sirop

#BPOM #Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) #Obat
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan