BPBD DKI Siapkan Tim Reaksi Cepat di Sejumlah TPS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Februari 2024
BPBD DKI Siapkan Tim Reaksi Cepat di Sejumlah TPS

Kotak suara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - BMKG mengimbau masyarakat waspada dan siap siaga terhadap cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi yang masih mengancam sebagian besar wilayah Indonesia hingga Februari 2024. Padahal, pada Februari ada hajatan Pemilu 2024.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI bakal menerjunkan tim reaksi cepat (TRC) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) rawan banjir menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga:

Kampanye di Bekasi, Gibran Ajak Warga Jaga TPS

"Untuk antisipasi lokasi TPS agar tidak terganggu banjir, BPBD melalui pasukan TRC telah melakukan koordinasi dengan para lurah," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2).

Isnawa menjelaskan, koordinasi ini bertujuan untuk memastikan penempatan lokasi TPS tidak berada persis di dekat aliran sungai yang sering terjadi banjir. Tim posko telah aktif di tingkat kelurahan demi antisipasi terjadinya banjir kala hari pemungutan suara.

Selain itu, untuk data pemetaan lokasi rawan banjir pihaknya masih berkoordinasi dan menggunakan data TPS rawan banjir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

"KPU DKI telah memetakan ada sebanyak 2.841 TPS dari 30.766 TPS yang ada dilokasi rawan banjir," katanya.

BPBD DKI telah terlibat dalam tim piket bersama posko pemilu baik di tingkat provinsi maupun kelurahan. Disiagakan pula sarana dan prasarana penanggulangan bencana sebagai pendukung pelaksanaan pemilu seperti tenda, perahu dan sebagainya.

BPBD DKI Jakarta menyiagakan 267 petugas yang telah dibekali keahlian untuk mengevakuasi warga dalam keadaan darurat dan terdampak banjir di wilayah DKI Jakarta.

BPBD DKI telah memetakan 25 kelurahan rawan banjir di Jakarta dengan rincian :

  • Jakarta Barat berlokasi di Rawa Buaya, Tegal Alur, Kedoya Selatan, Kedoya Utara, dan Kembangan Utara (lima kelurahan);
  • Jakarta Selatan berlokasi di Cipete Utara, Petogogan, Cipulir, Pondok Pinang, Ulujami, Pondok Labu, Bangka, Pejaten Timur, dan Jati Padang (sembilan kelurahan);
  • Jakarta Timur berlokasi di Bidara Cina, Kampung Melayu, Cawang, Cililitan, Cipinang Melayu, Kebon Pala, Makasar, dan Rambutan (delapan kelurahan);
  • Jakarta Utara berlokasi di Pademangan Barat, Pluit, dan Rorotan (tiga kelurahan).

Potensi hujan lebat hingga sangat lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi masih memiliki peluang yang tinggi terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia pada bulan Februari ini.

Baca Juga:

Kampanye di Bekasi, Gibran Ajak Warga Jaga TPS

#BPBD DKI Jakarta #Pemilu #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Gunung Semeru Siaga, BPBD Lumajang Minta Warga Waspada Awan Panas
Warga juga harus mewaspadai ancaman sekunder berupa aliran lahar dingin di sepanjang sungai berhulu di Gunung Semeru, terutama saat hujan turun
Angga Yudha Pratama - Senin, 15 Juni 2026
Gunung Semeru Siaga, BPBD Lumajang Minta Warga Waspada Awan Panas
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Langkah Antisipasi Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem
BPBD DKI terus memantau informasi prakiraan cuaca, peringatan dini, dan perkembangan kondisi atmosfer yang dikeluarkan oleh BMKG.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Langkah Antisipasi Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan