Merahputih.com - Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Mufti Djusnir mengatakan rokok elektronik sangat berpeluang disalahgunakan untuk narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya.
"Karena itu, BNN menolak peredaran rokok elektronik," ujar Mufti dalam diskusi kelompok terfokus yang diadakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa (25/6).
BACA JUGA: Kabar Baik, Pecandu Narkoba yang Menyerahkan Diri Takkan Dipidana
BNN sendiri sudah menemukan beberapa narkoba yang menggunakan rokok elektronik sejak 2013, antara lain sabu-sabu dan ganja.

Rokok elektronik sangat mungkin menjadi kamuflase bagi para penyalah guna dalam menggunakan narkoba. "Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan dengan cara dihisap, bisa jadi menggunakan rokok elektronik," jelas dia.
Meskipun temuan rokok elektronik yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba belum terlalu banyak, Mufti mengatakan hal itu tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang biasa.
"Dalam ilmu kriminal itu, penangkapan satu kasus berarti masih ada sembilan lainnya yang belum tertangkap," ungkapnya dikutip Antara.
BACA JUGA: Awas! Perasa Vanili dan Kayu Manis pada Vape Amat Berbahaya
BNN bakal secara tegas menolak rokok elektronik dilegalkan. Dia mencontohkan ganja yang masih menjadi barang ilegal di Indonesia, tetapi banyak penyalahgunaan. "Diatur saja ada penyalahgunaan, apalagi dibebaskan," ujarnya. (*)