Bivitri Susanti: Hak Angket Bisa Putuskan Pemilu Diulang


Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara (Foto: YouTube/Abraham Samad SPEAKUP)
MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, DPR RI bisa memutuskan Pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang serta mendiskualifikasi pasangan calon (paslon).
Menurutnya, jika paslon nomor 02 didiskualifikasi berdasarkan keputusan DPR, keputusan itu harus dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan, paslon yang akan berkompetisi hanya dua, yakni paslon nomor urut 01 dan paslon nomor urut 03.
“DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi, karena merupakan keputusan DPR sebagai institusi,” kata Bivitri saat berbicara dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam podcast (siniar) Speak Up yang tayang di kanal Youtube, Minggu (3/3).
Baca juga:
Pengamat Nilai Pengusung Paslon 01 dan 03 Punya Cita-Cita Muluskan Hak Angket
Bivitri menjelaskan, hasil hak angket kemungkinan ada dua. Pertama, DPR merekomendasikan pemilu ulang karena terbukti kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan massif (TSM). Kedua, pemakzulan presiden.
Namun, kata dia, untuk memakzulkan presiden tidak cukup hanya rekomendasi, harus dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat (interpelasi), kemudian dibawa ke MK.
Jika MK menyatakan presiden bersalah, maka MPR akan menggelar sidang. Namun untuk memberhentikan presiden harus memenuhi kourum yakni 2/3 dari anggota harus hadir dan dari yang hadir harus ada persetujuan 2/3 anggota.
Narasumber film dokumenter Dirty Vote ini mendorong parpol agar menggulirkan hak angket untuk membuat terang benderang dugaan kecurangan pemilu sejak dari masa sebelum pemungutan suara hingga setelah pemungutan suara. (pon)
Baca juga:
Demo di Kantor Gibran, Massa Berteriak 'Makzulkan Jokowi' dan 'Dukung Hak Angket'
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur

DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako
