Bikin Pernyataan ke Media, 2 Orang Anggota Bawaslu Jakarta Disidang DKPP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Februari 2024
Bikin Pernyataan ke Media, 2 Orang Anggota Bawaslu Jakarta Disidang DKPP

Sidang DKPP. (Foto: DKPP)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dua Anggota Bawaslu DKI Jakarta dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Senin (27/2).

Dua Anggota Bawaslu DKI tersebut, yaitu Reki Putera Jaya dan Benny Sabdo, berstatus sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh Ayi Erlangga.

Baca Juga:

Bawaslu Masih Telusuri Dugaan Jual Beli Suara di Malaysia

Ayi Erlangga mendalilkan kedua teradu telah mengeluarkan pernyataan kepada media massa yang diduga tendensius dan cenderung menyudutkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2. Pernyataan keduanya terkait dengan kegiatan deklarasi Desa Bersatu pada 19 November 2023.

Menurutnya, banyak media massa yang mengutip pernyataan para teradu yang seolah menyalahkan Paslon nomor urut 2 karena kegiatan deklarasi Desa Bersatu dihadiri oleh Wakil Presiden dari Paslon nomor urut 2.

"Sejumlah media massa yang mengutip pernyataan teradu menyebut adanya pelanggaran Undang-Undang Pemilu. Semestinya kesimpulan para teradu tidak menyatakan pelanggaran Undang-Undang Pemilu, tetapi perundang-undangan yang lain," kata Ayi.

Namun, hal ini dibantah oleh para teradu. Teradu I Reki Putera Jaya menyampaikan, pernyataan Bawaslu DKI Jakarta sebagaimana dimaksud oleh Pengadu adalah hasil dari kajian yang diputuskan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada 13 Desember 2023.

Dalam Rapat Pleno, menyimpulkan kegiatan deklarasi Desa Bersatu tidaklah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain.

"Yakni Undang-Undang Desa dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.

Ia menambahkan, Bawaslu DKI Jakarta telah memeriksa atau mengklarifikasi sejumlah pihak sebelum mengambil kesimpulan terkait perkara ini.

Sementara Teradu II Benny Sabdo menegaskan, pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran perkara a quo sesuai dengan peraturan yang berlaku. Deklarasi Desa Bersatu masuk dalam domain pengawasan yang dilakukan Bawaslu karena Kepala Desa dan perangkatnya memang dilarang untuk memberikan dukungan kepada peserta Pemilu.

Sehingga rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kepala Desa dan aparat desa bukanlah pencemaran nama baik atau penggiringan opini terhadap Paslon tertentu.

"Jadi tidak dalam rangka menyudutkan pihak tertentu sesuai tafsir Pengadu. Dan, selama ini Bawaslu DKI Jakarta telah bekerja secara profesional, proporsional, berkepastian hukum dan mandiri sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," tegas Benny.

Sidang tersebut dipimpin oleh Anggota DKPP J. Kristiadi yang duduk sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis dalam sidang ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, yaitu Irwan Supriadi Rambe (unsur KPU) dan Sitti Rakhman (unsur masyarakat). (Asp)

Baca Juga:

DKPP Kembali Periksa Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Hari Ini

#Bawaslu #DKPP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Zainul Muttaqin dinilai belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Maret 2025
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Indonesia
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Bahtra menekankan pentingnya independensi DKPP
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2025
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Indonesia
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Komisi II DPR RI melakukan evaluasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup, Selasa (11/2).
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
DKPP menilai KPU telah melanggar aturan terkait Pemilu Barito Utara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Januari 2025
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
Indonesia
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Ribka mendalilkan para teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jawa Barat IV pada Pemilu 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Januari 2025
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Bagikan