Bikin Pernyataan ke Media, 2 Orang Anggota Bawaslu Jakarta Disidang DKPP


Sidang DKPP. (Foto: DKPP)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dua Anggota Bawaslu DKI Jakarta dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Senin (27/2).
Dua Anggota Bawaslu DKI tersebut, yaitu Reki Putera Jaya dan Benny Sabdo, berstatus sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh Ayi Erlangga.
Baca Juga:
Bawaslu Masih Telusuri Dugaan Jual Beli Suara di Malaysia
Ayi Erlangga mendalilkan kedua teradu telah mengeluarkan pernyataan kepada media massa yang diduga tendensius dan cenderung menyudutkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2. Pernyataan keduanya terkait dengan kegiatan deklarasi Desa Bersatu pada 19 November 2023.
Menurutnya, banyak media massa yang mengutip pernyataan para teradu yang seolah menyalahkan Paslon nomor urut 2 karena kegiatan deklarasi Desa Bersatu dihadiri oleh Wakil Presiden dari Paslon nomor urut 2.
"Sejumlah media massa yang mengutip pernyataan teradu menyebut adanya pelanggaran Undang-Undang Pemilu. Semestinya kesimpulan para teradu tidak menyatakan pelanggaran Undang-Undang Pemilu, tetapi perundang-undangan yang lain," kata Ayi.
Namun, hal ini dibantah oleh para teradu. Teradu I Reki Putera Jaya menyampaikan, pernyataan Bawaslu DKI Jakarta sebagaimana dimaksud oleh Pengadu adalah hasil dari kajian yang diputuskan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada 13 Desember 2023.
Dalam Rapat Pleno, menyimpulkan kegiatan deklarasi Desa Bersatu tidaklah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain.
"Yakni Undang-Undang Desa dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Ia menambahkan, Bawaslu DKI Jakarta telah memeriksa atau mengklarifikasi sejumlah pihak sebelum mengambil kesimpulan terkait perkara ini.
Sementara Teradu II Benny Sabdo menegaskan, pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran perkara a quo sesuai dengan peraturan yang berlaku. Deklarasi Desa Bersatu masuk dalam domain pengawasan yang dilakukan Bawaslu karena Kepala Desa dan perangkatnya memang dilarang untuk memberikan dukungan kepada peserta Pemilu.
Sehingga rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kepala Desa dan aparat desa bukanlah pencemaran nama baik atau penggiringan opini terhadap Paslon tertentu.
"Jadi tidak dalam rangka menyudutkan pihak tertentu sesuai tafsir Pengadu. Dan, selama ini Bawaslu DKI Jakarta telah bekerja secara profesional, proporsional, berkepastian hukum dan mandiri sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," tegas Benny.
Sidang tersebut dipimpin oleh Anggota DKPP J. Kristiadi yang duduk sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis dalam sidang ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, yaitu Irwan Supriadi Rambe (unsur KPU) dan Sitti Rakhman (unsur masyarakat). (Asp)
Baca Juga:
DKPP Kembali Periksa Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Hari Ini
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
