Besok Siang, Komisi III Kembali Rapat dengan Komite TPPU

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 10 April 2023
Besok Siang, Komisi III Kembali Rapat dengan Komite TPPU
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/Handout/aa.

MerahPutih.com - Komisi III DPR dijadwalkan kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (11/4).

"Jadi dong, besok pukul 14.00 WIB. Lanjutan rapat yang sebelumnya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Senin (10/4).

Baca Juga

Komisi III DPR Minta Polri dan KPK Selesaikan Polemik Brigjen Endar

Politisi Partai NasDem ini memastikan anggota Komite TPPU sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani akan hadir dalam rapat tersebut.

Selain itu, Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Sekretaris Komite TPPU sekaligus Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga dijadwalkan hadir.

Sahroni mengatakan rapat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat yang berlangsung pada 29 Maret 2023.

Menurut dia, rapat tersebut bertujuan memberikan laporan tentang isu transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang masih simpang siur.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa rapat yang digelar pada Selasa (11/4) dengan Komite TPPU untuk menindaklanjuti terkait data transaksi keuangan Rp349 triliun yang dipaparkan oleh Mahfud MD dengan data yang disampaikan oleh Sri Mulyani.

"Jadi yang kemarin soal perbedaan data kan kita sudah dapat penjelasan dari kedua belah pihak, perbedaan itu kan breakdown, oke perbedaan breakdown oke, tapi tindak lanjutnya seperti apa? Itu yang kita mau tahu," ujar Habiburokhman.

Baca Juga

Komisi III DPR Bakal Panggil Sri Mulyani Cocokkan Data TPPU Versi Mahfud

Dia menyebut bahwa Komisi III DPR memberikan kesempatan luas kepada kedua menteri yang sama-sama duduk di Komite TPPU itu untuk melakukan konsolidasi terkait data.

"Beberapa jam lalu kalau enggak salah mereka konpers sudah ada hasil ini. Jadi ketemu data versi Bu Sri Mulyani begini, versi Mahfud begini ya oke enggak ada masalah, tapi tindak lanjutnya seperti apa, gitu," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara data yang disampaikan olehnya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menkopolhukam sebagai Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR RI, tanggal 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Ibu Menkeu di Komisi XI DPR RI, tanggal 27 Maret 2023," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin.

Menurut dia, sumber data yang dimiliki oleh keduanya adalah sumber yang sama, yaitu data agregat atau data uang yang keluar dan masuk di Kementerian Keuangan berdasarkan laporan hasil analisis atau LHA PPATK sejak tahun 2009 sampai dengan 2023.

Sebelumnya, Selasa, 21 Maret 2023, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Kemudian, Komisi III DPR telah menggelar rapat serupa dengan Menkopolhukam Mahfud MD dengan agenda pembahasan yang sama pada Rabu, 29 Maret 2023.

Selanjutnya pada Kamis (6/4), Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama pakar hukum perbankan Yunus Husein dan pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih guna meminta penjelasan terkait transaksi sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu. (*)

Baca Juga

Komisi III DPR Didesak Panggil Wamenkumham

#Komisi III DPR #Sri Mulyani
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan