MerahPutih.com - DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (17/11) besok.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, selain RUU Papua Barat Daya pihaknya juga akan mengesahkan RUU Provinsi Bali dalam rapat paripurna tersebut.
Baca Juga:
Dasco menjelaskan, pada hari ini sudah diagendakan rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah dengan para ketua fraksi dan alat kelengkapan dewan.
"Dan diputuskan bahwa beberapa Undang-Undang provinsi, termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Menurut Dasco, RUU Papua Barat Daya yang ditunggu-tunggu akan segera disahkan. Hal ini tentunya menyusul pemekaran wilayah Papua, setelah sebelumnya mengesahkan UU Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Baca Juga:
"Sehingga apa yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Papua besok akan direalisasikan oleh DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna.
DPR bersama pemerintah satu suara dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9). (Pon)
Baca Juga;