Berkaca ke Chile, Jokowi Ingatkan Para Menteri Hati-hati Soal Kenaikan BPJS
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bertopik Program dan Kegiatan di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Kantor Presiden, Kamis (31/10). ANTARA/Bayu Prasetyo
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan para menteri dan pimpinan lembaga di jajaran Kementerian Koodinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) agar melihat perpolitikan dunia untuk pelajaran di dalam negeri.
Ia mencontohkan apa yang terjadi di Chile yang dipicu oleh isu kecil mengenai kenaikan tarif transportasi yang besarnya hanya 4%, kemudian menimbulkan gejolak berkepanjangan dan diikuti dengan perombakan besar-besaran di kabinet.
Baca Juga:
Menkes Terawan Serahkan Gaji Pertamanya Buat Bantu BPJS Kesehatan
“Saya kira pengalaman seperti ini harus bisa kita baca dan kita jadikan pengalaman. Kita harus selalu waspada sejak awal,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya, Kamis (31/10).
Jangan sampai, lanjut Jokowi, misalnya urusan yang berkaitan kenaikan tarif BPJS Kesehatan terlihat sebagai upaya pemerintah ingin memberatkan beban yang lebih banyak pada rakyat.
“Padahal sekali lagi yang digratiskan itu sudah 96 juta jiwa lewat tadi subsidi yang kita berikan,” tegas Jokowi.
Jokowi juga meminta kehati-hatian mengenai adanya rencana untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia meminta agar serikat pekerja diajak bicara.
Baca Juga:
Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik 100 Persen
Seperti komunikasi yang seluas-luasnya kepada semua pihak, baik kelompok buruh, media, ormas-ormas agama, LSM, NGO dan kelompok-kelompok masyarakat yang lainnya agar tak terjadi penolakan di kemudiam hari.
Termasuk penolakan dari publik mengenai rancangan undang-undang yang kontroversial agar dijelaskan dengan baik.
“Karena kadang-kadang sering karena ini tidak kita kelola dengan hati-hati, bisa memicu masalah politik yang berkepanjangan, ini hanya cara menjelaskan saja, kadang-kadang yang ikut demo kan juga enggak ngerti substansi, masalahnya di mana,” terang Jokowi.
Sebelumnya, Pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Knu)
Baac Juga:
Alasan Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tarif Baru BPJS Kesehatan
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran