Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik 100 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 Oktober 2019
Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik 100 Persen
BPJS Kesehatan. Foto: Net

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Iuran BPJS ini Berlaku awal 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga

Setuju Premi BPJS Naik, JK: Tak Mungkin Rp 23 ribu untuk Bayar Kanker

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019, Rabu (30/10).

Pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Net

Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.

Baca Juga

Menkes Terawan Serahkan Gaji Pertamanya Buat Bantu BPJS Kesehatan

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tulis aturan tersebut

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500. (Knu)

Baca Juga

Alasan DPR Belum Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan