Beli Pesawat Bekas Seharga Ratusan Miliar, Polri Nyatakan untuk Pengamanan Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 14 Juli 2023
Beli Pesawat Bekas Seharga Ratusan Miliar, Polri Nyatakan untuk Pengamanan Pemilu 2024

Polri membeli pesawat bekas dengan harga Rp 664 Miliar dari perusahaan yang bermarkas di Dublin, Irlandia. (Foto: Ist(

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri memberikan penjelasan terkait dengan beredarnya gambar sebuah pesawat Boeing yang bertuliskan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pesawat tersebut merupakan pengadaan dari tahun anggaran 2022. Pesawat bekas itu dibeli dengan harga Rp 664 Miliar dari perusahaan yang bermarkas di Dublin, Irlandia, dari pagu anggaran Rp 1 Triliun.

Total biaya yang dikeluarkan untuk pesawat tersebut yakni sebesar Rp 997 Miliar.

Baca Juga:

Dilantik Kapolri, Komjen Wahyu Widada Resmi Jabat Kabareskrim

Sebesar Rp 330,64 miliar digunakan untuk keperluan modifikasi kabin, kargo, pemeliharaan, pelatihan pilot, pramugari, dan teknisi selama satu tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri membutuhkan pesawat untuk kepentingan menyambut tahun 2024, termasuk untuk kegiatan tahun politik 2024.

“Dalam rangka menghadapi tahun politik 2024 serta kerawanan gangguan harkamtibmas, bencana alam dan terorisme yang berpotensi dapat membawa dampak negatif terhadap ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan di wilayah NKRI, sehingga diperlukan penanganan segera oleh Polri selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/7).

Baca Juga:

Mabes Polri Tanggapi Usulan Penundaan Pilkada 2024

Oleh karena itu Polri memerlukan pesawat terbang untuk transportasi dalam rangka supervisi, kodal (komando dan pengendalian), dan angkut pasukan, serta untuk distribusi bantuan kemanusiaan, termasuk angkutan logistik barang dan barang berbahaya atau dangerous goods.

"Berupa senjata dan amunisi dalam jumlah besar secara cepat dan tepat menuju daerah tujuan,” lanjutnya.

Pesawat Boeing 737 800NG dengan registrasi P-7301 memiliki kapasitas kursi dengan modifikasi menjadi 4 seat premium bisnis, 16 seat bisnis, dan 114 seat ekonomi dengan penambahan kargo khusus yang digunakan untuk meletakkan barang-barang berbahaya seperti senjata ataupun amunisi.

Selain itu, alasan dari Polri terkait dengan pengadaan pesawat tersebut yakni kebutuhan mendesak untuk kegiatan Polri yang sulit menyesuaikan regulasi dengan pesawat atau penerbangan sipil.

“Karena apabila menggunakan pesawat sipil, Polri harus menyesuaikan dengan jadwal penerbangan serta mengikuti regulasi penerbangan sipil,” jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Kapolri Tuntut Hukum Seumur Hidup Panji Gumilang

#Polri #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Hal tersebut dinilai dapat memperpendek rentang kendali organisasi sekaligus memperkuat pengawasan internal di tubuh kepolisian. ?
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Indonesia
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Rano juga melirik potensi reformasi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Indonesia
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Martin menyoroti peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai garda terdepan penjaga marwah kepolisian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai amanat reformasi. DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Indonesia
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional kuat dan tidak melanggar UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Prof Juanda menegaskan Polri sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Bagikan