Beli Pesawat Bekas Seharga Ratusan Miliar, Polri Nyatakan untuk Pengamanan Pemilu 2024
Polri membeli pesawat bekas dengan harga Rp 664 Miliar dari perusahaan yang bermarkas di Dublin, Irlandia. (Foto: Ist(
MerahPutih.com - Mabes Polri memberikan penjelasan terkait dengan beredarnya gambar sebuah pesawat Boeing yang bertuliskan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pesawat tersebut merupakan pengadaan dari tahun anggaran 2022. Pesawat bekas itu dibeli dengan harga Rp 664 Miliar dari perusahaan yang bermarkas di Dublin, Irlandia, dari pagu anggaran Rp 1 Triliun.
Total biaya yang dikeluarkan untuk pesawat tersebut yakni sebesar Rp 997 Miliar.
Baca Juga:
Dilantik Kapolri, Komjen Wahyu Widada Resmi Jabat Kabareskrim
Sebesar Rp 330,64 miliar digunakan untuk keperluan modifikasi kabin, kargo, pemeliharaan, pelatihan pilot, pramugari, dan teknisi selama satu tahun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri membutuhkan pesawat untuk kepentingan menyambut tahun 2024, termasuk untuk kegiatan tahun politik 2024.
“Dalam rangka menghadapi tahun politik 2024 serta kerawanan gangguan harkamtibmas, bencana alam dan terorisme yang berpotensi dapat membawa dampak negatif terhadap ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan di wilayah NKRI, sehingga diperlukan penanganan segera oleh Polri selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/7).
Baca Juga:
Mabes Polri Tanggapi Usulan Penundaan Pilkada 2024
Oleh karena itu Polri memerlukan pesawat terbang untuk transportasi dalam rangka supervisi, kodal (komando dan pengendalian), dan angkut pasukan, serta untuk distribusi bantuan kemanusiaan, termasuk angkutan logistik barang dan barang berbahaya atau dangerous goods.
"Berupa senjata dan amunisi dalam jumlah besar secara cepat dan tepat menuju daerah tujuan,” lanjutnya.
Pesawat Boeing 737 800NG dengan registrasi P-7301 memiliki kapasitas kursi dengan modifikasi menjadi 4 seat premium bisnis, 16 seat bisnis, dan 114 seat ekonomi dengan penambahan kargo khusus yang digunakan untuk meletakkan barang-barang berbahaya seperti senjata ataupun amunisi.
Selain itu, alasan dari Polri terkait dengan pengadaan pesawat tersebut yakni kebutuhan mendesak untuk kegiatan Polri yang sulit menyesuaikan regulasi dengan pesawat atau penerbangan sipil.
“Karena apabila menggunakan pesawat sipil, Polri harus menyesuaikan dengan jadwal penerbangan serta mengikuti regulasi penerbangan sipil,” jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Kapolri Tuntut Hukum Seumur Hidup Panji Gumilang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!