MerahPutih.com - Rencana pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi perhatian masyarakat. Namun, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional dan kini telah dibatalkan.
Pertamina Patra Niaga menyebut mekanisme pembelian BBM subsidi menggunakan STNK awalnya merupakan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan. Informasi tersebut kemudian menyebar luas hingga menimbulkan anggapan bahwa aturan serupa akan berlaku secara nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan telah memperhatikan berbagai respons dan masukan masyarakat terkait informasi tersebut.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Baca juga:
Publik Heboh, Pertamina Minta Maaf Batalkan Syarat Beli BBM Wajib Bawa STNK di Sumsel
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi mengenai pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK.
Beli BBM Subsidi Pakai STNK Bukan Aturan Nasional

Pertamina Patra Niaga memastikan mekanisme pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK bukan kebijakan yang berlaku secara nasional.
Perusahaan menegaskan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang bersinggungan langsung dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi tersebut mencakup Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi tidak dapat dijadikan sebagai ketentuan nasional.
Meski mekanisme tersebut dibatalkan, Pertamina Patra Niaga tetap memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Pembinaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan lembaga penyalur menjalankan ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Baca juga:
Harga BBM Nonsubsidi Kembali Naik, Siap Siap Harga Komoditas Pangan Bisa Meningkat
Jika ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga dapat memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Pembelian BBM Subsidi Tetap Diawasi Lewat QR Code
Selain pengawasan langsung di SPBU, Pertamina Patra Niaga menggunakan sistem digital untuk membantu memastikan BBM subsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Salah satu mekanismenya melalui QR Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.
Sistem tersebut digunakan sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM subsidi sekaligus membantu mencatat transaksi kendaraan yang mendapatkan BBM bersubsidi.
Baca juga:
Update Harga BBM Pertamina 1 September 2026 Lengkap dari Sabang Sampai Merauke
Karena itu, masyarakat sebaiknya mengacu pada informasi resmi Pertamina dan regulator apabila terdapat perubahan mekanisme pembelian BBM subsidi.
Untuk saat ini, rencana pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK yang berasal dari wilayah Sumatera Selatan telah dibatalkan dan bukan merupakan kebijakan nasional.