Begini Klarifikasi KPK Soal Tuduhan Sprindik Palsu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 05 Maret 2018
Begini Klarifikasi KPK Soal Tuduhan Sprindik Palsu

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah tuduhan advokat Fredrich Yunadi yang menyebutkan bahwa ada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyidikan palsu.

"Saya kira mengada-ada, sprindik itu asli, sah, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi kemarin," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Senin (5/3).

Fredrich merupakan terdakwa merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP atas nama tersangka Setya Novanto.

Ia didakwa bekerjasama dengan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara korupsi e-KTP.

"Sahnya itu dilihat dari pihak yang mengeluarkan perintah itu memiliki wewenang dan orang-orang yang ada di dalam sprindik tersebut adalah penyidik yang memang ditugaskan," kata Febri.

Menurut Febri, jika Fredrich menuduh bahwa ada nama-nama tertentu yang belum bisa menjalankan tugas karena ada halangan seperti sakit tentu saja itu tidak kemudian membuat keseluruhan sprindik itu tidak sah.

"Saya kira alasan itu mengada-ada dan sebenarnya banyak alasan mengada-ada lainnya yang sudah disampaikan dan ditolak oleh Hakim juga," ungkap Febri.

Febri menyatakan bahwa seharusnya Fredrich fokus pada substansi perkara agar proses persidangan dapat berjalan baik.

"Jadi, mari kita fokus pada substansi perkara agar proses persidangan ini berjalan secara lebih baik, hak-hak terdakwa juga dihormati tetapi kepentingan publik yang luas agar proses sidang itu menemukan kebenaran materil juga tercapai," tuturnya.

Sebagai informasi, Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Febri pun mengingatkan bahwa Pasal 21 tersebut ancaman maksimalnya adalah 12 tahun penjara sehingga diharapkan dapat kooperatif mengikuti proses persidangan.

"KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan, kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan diproses persidangan," kata Febri.

Namun, kata dia, tentu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan apa alasan yang meringankan ataupun apa alasan yang memberatkan dari terdakwa.

"Kami ingatkan kembali kepada terdakwa, seluruh terdakwa sebenarnya dalam proses hukum agar kooperatif dengan proses peradilan ini soal terbukti atau tidak itu nanti akan kami uji di proses persidangan dan hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan KPK ataupun pihak terdakwa. Jadi, kalau keberatan silakan ajukan bukti tandingan," ujarrnya.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengancam tidak akan menghadiri persidangannya karena putusan sela dan sejumlah permintaan yang ia ajukan ditolak oleh hakim.

"Kami tidak akan menghadiri sidang lagi, kami punya hak asazi manusia, bapak punya hak menolak, kalau memaksakan dalil bapak, sidang berikutnya kami tidak akan hadir," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Fredrich menyampaikan sejumlah permintaan kepada hakim. Pertama agar ia dapat membacakan permohonan praperadilannya yang sudah dicabut sendiri. Permintaan kedua adalah untuk mencari orang yang disebut Fredrich sebagai mantan polisi tapi masih menjadi penyidik di KPK.

Permintaan ketiga adalah tuduhan Fredrich bahwa ada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) palsu serta Surat Perintah Penyidikan (sprindik) palsu.

"Bagaimana kepalsuan mantan polisi yang masih mengaku sebagai penyidik, LKTPK adalah ujung dari sprindik karena adanya LKTPK saya bisa buktikan bahwa itu palsunya, jadi kami minta agar yang membuat laporan wajib dipanggil untuk diperiksa, yang jelas Heru Winarko dan Aris Budiman dan Agus Raharjo dan juga diperintahkan ke Novel," katanya.

"Padahal Novel tidak ada, dia masih sakit di Singapura tapi masuk ke surat penggeledahan ini. Kami minta Agus dipanggil apa betul itu tanda tangan dia dan apa betul Novel sudah bertugas sebagai penyidik," ungkap Fredrich. (*)

Baca juga berita terkait di: Eksepsi Ditolak, Fredrich Berkukuh Surat Dakwaan Jaksa KPK Palsu

#Fredrich Yunadi #Setya Novanto #Febri Diansyah #KPK #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Bagikan