Eksepsi Ditolak, Fredrich Berkukuh Surat Dakwaan Jaksa KPK Palsu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 05 Maret 2018
Eksepsi Ditolak, Fredrich Berkukuh Surat Dakwaan Jaksa KPK Palsu
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara merintangi proses hukum korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi.

Fredrich tak terima eksepsinya ditolak Majelis Hakim. Dia berkukuh dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu.

Fredrich menyebut, surat penyidikan terhadap dirinya palsu lantaran dalam surat penyidikan tertera nama dan tanda tangan Novel Baswedan. Padahal, menurut dia, Novel tak ikut memeriksa dirinya.

“Di sini diperintahkan ke Novel, Novel itu nggak ada, tapi dia dimasukan disprindik dan penggeledahan. Kami minta Agus Rahardjo bisa dipanggil, apa betul Novel sudah tugas, kalau tidak kan dia buat keterangan palsu,” kata Fredrich di hadapan hakim, Senin (5/3).

Mendengar keberatan dan permintaan Fredrich, Hakim Syaifudin menegaskan tidak akan menghadirkan pimpinan KPK. Hakim juga meminta JPU KPK tetap melanjutkan sidang pokok perkara.

“Untuk menghadirkan komisioner dan penyidik kami nggak terima. Kalau merasa ada yang palsu diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami pegang pada putusan sela, kami perintahkan penuntut umum KPK untuk lanjutkan pokok perkara,” ujar Hakim Syaifudin.

Fredrich berang mendengar jawaban hakim. Pasalnya, dia merasa keberatan dengan sprindik dan surat penggeledahan palsu yang dijadikan bukti oleh jaksa KPK.

“Kami keberatan, yang kami permasalahan surat palsu digunakan oleh jaksa,” ucap Fredrich.

“Silakan (keberatan) diajukan, dicatat di berita acara, kami berpegang untuk perkara pokok ini dilanjut. Untuk penuntut umum dimohon hadirkan saksi di pemeriksaan pokok perkara,” pungkas Hakim Syaifudin. (Pon)

Baca juga erita terkait di: Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Akan Lakukan Perlawanan

#Fredrich Yunadi #Korupsi E-KTP #Agus Rahardjo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan