LEGALITAS kepemilkan kendaraan bermotor dibuktikan tidak hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja. Pemilik kendaraan harus memiliki bukti legalitas lainnya yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kalau membeli dari diler resmi dua legalitas ini biasanya terpenuhi dengan baik dan sahih. Namun membeli kendaraan bekas, maka kamu harus ekstra cermat.
Baca Juga:

Kebanyakan pembeli kendaraan bekas hanya memperhatikan bentuk fisik kendaraan saja, seperti bodi dan mesin. Namun agak silap dengan bentuk fisik dari legalitasnya. Celakanya oknum-oknum mengerti hal tersebut. Apalagi masyarakat agak awam dengan bentuk fisik dua legalitas itu yang sesungguhnya.
Melalui website resminya TMC Polda Metro Jaya membeberkan ciri-ciri BPKB asli untuk menghindarkan terjebak dalam tindak penipuan dan kejahatan lainnya.
Biasanya sampul BPKB asli lebih mengkilap daripada yang palsu. Hologram dari BPKB asli tak akan berubah warna dan tetap terlihat berwarna silver jika disorotkan ke sinar. Sementara yang palsu akan memancar dengan warna kuning.
Baca Juga:

Adanya nomor di bawah bagian hologram, dimaksudkan untuk mengategorikan pemilik kendaraan berdasarkan domisili. Namun sejumlah nomor tak akan bisa dideteksi pembacaannya karena memang bersifat rahasia yang hanya di milik Korlantas.
Pada bagian identitas pemilik, pada BPKB palsu kerap ditemukan dalam kondisi seperti dicetak ulang dan ada jejak penghapusan. Pada halaman ke-14 ada logo Korlantas yang muncul hanya jika disinari menggunakan ultraviolet. Selain itu, kertasnya juga bertekstur kasar mengikuti pola yang ada pada logo. (*)
Baca Juga: