Begini Alasan Polisi Sita Ponsel Jubir Ganjar-Mahfud


Juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (kacamata) didampingi tim kuasa hukum. ANTARA/HO-Istimewa
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penyitaan handphone atau ponsel milik jubir pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, yang tersangkut kasus dugaan pernyataan hoaks tentang oknum aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024, sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP.
"Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1).
Baca Juga:
Kekhawatiran Aiman Setelah HP Disita Polisi
Menurut Ade, penyidik juga sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyita ponsel Aiman. "Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat," tutur dia
Lebih jauh, Ade menegaskan tindakan penyitaan sudah sesuai aturan tanpa ada intervensi pihak tertentu. "Saya jamin penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi," tandas eks Kapolresta Solo ini.
Baca Juga:
Aiman Witjaksono Ngotot Rahasiakan Identitas Narasumbernya
Aiman dalam perkara ini dijadikan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap instansi Polri. Dia disebut menuduh Polri tak netral dalam Pemilu 2024. Dalam menjalani proses hukum, Aiman yang juga politikus Perindo itu sering mengajukan keberatan atas tuduhan yang diterimanya.
Teranyar, pria yang juga mantan presenter TV itu protes karena ponsel dan akun media sosialnya disita penyidik. Bahkan, Ketua Umum Perindo dan juga Bos MNC Harry Tanoesoedibjo sampai turut memprotes langkah kepolisian itu. (Knu)
Baca Juga:
Aiman Tegaskan Kritik Netralitas Buat Perbaikan Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Beri Nilai 9,9 untuk BAIC, Aiman Witjaksono: Nyaman dan Torsinya Besar

Polda Metro SP3 Kasus Jubir TPN Aiman Witjaksono

Sidang Perdana Jubir TPN Vs Polda Metro di PN Jaksel 19 Februari

Polda Metro Bentuk Tim Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Jubir TPN

PN Jaksel Tunjuk Hakim Delta Pimpin Sidang Praperadilan Aiman Vs Polda Metro

Jubir TPN Aiman Berencana Praperadilankan Penyidik Polda Metro Jaya

Begini Alasan Polisi Sita Ponsel Jubir Ganjar-Mahfud

Kekhawatiran Aiman Setelah HP Disita Polisi

Aiman Witjaksono Ngotot Rahasiakan Identitas Narasumbernya

Aiman Tegaskan Kritik Netralitas Buat Perbaikan Polri
