Bawaslu Perintahkan Perkuat Patroli di Masa Tenang
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Hari pencoblosan tinggal beberapa hari lagi. KPU menetapkan Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu di daerah diminta memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tidak tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga:
TPN Ingatkan Bawaslu Jangan Sampai Seperti KPU Dilaporkan ke DKPP
Sipol merupakan salah satu syarat yang menyatakan mengenai kepengurusan atau keanggotaan dalam partai politik.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, jika ada anggota KPPS yang masuk atau tercantum dalam Sipol, maka harus segera ambil tindakan.
"Kalau ada penyelenggara yang memiliki SK pengurus (parpol) maka harus dihentikan," kata Bagja dikutip di Jakarta, Rabu (7/2).
Mekanismenya, lanjut dia, sesuai dengan penanganan pelanggaran. Setelah itu, nama yang bersangkutan harus segera dibersihkan karena tahapan pencoblosan semakin dekat.
"Tolong dibersihkan (apabila terbukti pencatutan nama dalam Sipol). Jangan jadi masalah karena sudah ada yang menjadi korban! Kami harapkan para ketua (Bawaslu daerah) memastikan hal ini dengan melakukan koordinasi bersama koordinator divisi SDM," tuturnya.
Sementara itu, menjelang akhir masa kampanye Bagja juga memerintahkan seluruh jajaran untuk siaga. Biasanya, Bagja mengaku, dalam rapat akbar disusupi dengan acara bagi-bagi bantuan sosial, bagi-bagi uang dan semacamnya, sehingga harus melakukan patroli agar hal tersebut tidak terjadi. Sebab, masa tenang menjadi masa yang tidak tenang bagi Bawaslu.
"Dalam masa tersebut dikhawatirkan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Di sinilah peran Bawaslu untuk mencegah hal-hal yang dilarang oleh undang-undang," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu DKI Buka Nomor Pengaduan Aksi Politik Uang di Masa Tenang
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang