Bawaslu Perintahkan Perkuat Patroli di Masa Tenang


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Hari pencoblosan tinggal beberapa hari lagi. KPU menetapkan Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu di daerah diminta memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tidak tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga:
TPN Ingatkan Bawaslu Jangan Sampai Seperti KPU Dilaporkan ke DKPP
Sipol merupakan salah satu syarat yang menyatakan mengenai kepengurusan atau keanggotaan dalam partai politik.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, jika ada anggota KPPS yang masuk atau tercantum dalam Sipol, maka harus segera ambil tindakan.
"Kalau ada penyelenggara yang memiliki SK pengurus (parpol) maka harus dihentikan," kata Bagja dikutip di Jakarta, Rabu (7/2).
Mekanismenya, lanjut dia, sesuai dengan penanganan pelanggaran. Setelah itu, nama yang bersangkutan harus segera dibersihkan karena tahapan pencoblosan semakin dekat.
"Tolong dibersihkan (apabila terbukti pencatutan nama dalam Sipol). Jangan jadi masalah karena sudah ada yang menjadi korban! Kami harapkan para ketua (Bawaslu daerah) memastikan hal ini dengan melakukan koordinasi bersama koordinator divisi SDM," tuturnya.
Sementara itu, menjelang akhir masa kampanye Bagja juga memerintahkan seluruh jajaran untuk siaga. Biasanya, Bagja mengaku, dalam rapat akbar disusupi dengan acara bagi-bagi bantuan sosial, bagi-bagi uang dan semacamnya, sehingga harus melakukan patroli agar hal tersebut tidak terjadi. Sebab, masa tenang menjadi masa yang tidak tenang bagi Bawaslu.
"Dalam masa tersebut dikhawatirkan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Di sinilah peran Bawaslu untuk mencegah hal-hal yang dilarang oleh undang-undang," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu DKI Buka Nomor Pengaduan Aksi Politik Uang di Masa Tenang
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
