Baru Bebas dari Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 18 Agustus 2022
Baru Bebas dari Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

MerahPutih.com - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi usai bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/8).

Berdasarkan pantauan, Ajay dibawa tim penyidik ke kantor KPK dan tiba sekitar pukul 11.55 WIB, Rabu (17/8). Ajay langsung menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK.

"Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi.

Baca Juga:

Kejagung Koordinasi dengan KPK Tangani Kasus Surya Darmadi

Meski begitu, Firli masih enggan membeberkan secara terperinci ihwal kasus yang kembali menjerat Ajay pascabebas dari penjara.

"Nanti diberitahu perkembangannya," kata Firli.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ajay M Priatna pada 27 November 2020 lalu.

Ia ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya dengan bukti uang Rp 420 juta.

Baca Juga:

Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

KPK lalu menetapkan Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun anggaran 2018—2020.

Dalam persidangan pada 2021 lalu, Ajay divonis 2 tahun penjara.

Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Lelang Nike Air Presto dan Tas Louis Vuitton

#Breaking #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan