MerahPutih.com - Pengusutan terhadap kasus gangguan ginjal akut yang menyebabkan banyak anak jadi korban terus bergulir.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi dari PT Afi Pharma mengenai kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Diketahui, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop yang melebihi ambang batas aman.
Baca Juga:
Tak Ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Per 31 Oktober
"Kami juga harus meminta klarifikasi dari Kemenkes, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), kita juga berkembang ke importir," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/11).
Menurut Pipit, dari puluhan saksi yang telah diperiksa, salah satunya Direktur Utama PT Afi Pharma.
Pipit belum memerinci isi materi hasil pemeriksaan tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Khususnya mengenai bahan tambahan yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.
"Itulah nanti kami mengerucut ke sana, siapa yang menyuplai, siapa yang menerima, siapa yang mengecek. Kami dalami kok bisa enggak dideteksi gitu," ucapnya.
Tak hanya itu, Pipit mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu kesediaan pejabat BPOM untuk dilakukan permintaan keterangan. Khususnya soal mekanisme pengawasan.
Karena masih meminta klarifikasi, Pipit menyebut pemeriksaan bisa dilakukan di kantor BPOM ataupun di Mabes Polri.
"Yang jelas, kami mengirimkan personel kita untuk meminta di sana, dan kita sudah mengirim surat. Tinggal kita menunggu saja," kata dia.
Baca Juga:
Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut
Pipit juga meminta BPOM objektif dan transparan ketika dimintai klarifikasi terkait kasus yang ada tersebut.
Hal ini dirasa perlu dilakukan agar permasalahan yang ada menjadi terang.
"Semua harus terbuka," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri membentuk tim untuk mengusut ada tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak.
Tim itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Anggota tim ini terdiri atas Dirtipidum hingga Dirtipid Narkoba, Dirtipideksus juga menjadi bagian dari tim ini.
Tim akan bekerja sama dengan instansi lain untuk menyelidiki kasus tersebut, antara lain dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Knu)
Baca Juga:
Tidak Ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut Per 7 November 2022