MerahPutih.com - Postingan yang diduga menyinggung Ibu Negara Iriana Joko Widodo sempat memicu kontroversi di jagat media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana mengajukan permohonan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Permohonan untuk memblokir akun Twitter yang diduga menghina Ibu Negara Iriana.
"Untuk itunya (akun Twitter) mungkin kami ajukan untuk diblokir ke Kominfo," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/11).
Baca Juga:
Bareskrim Buru Penghina Iriana Jokowi
Reinhard mengaku, pihak Bareskrim telah melakukan profiling terhadap akun Twitter yang diduga menghina Iriana Jokowi tersebut.
Sayangnya, penyidik belum bisa bergerak ke arah selanjutnya lantaran terganjal dengan belum adanya laporan polisi dari pihak yang dirugikan.
Menurut dia, dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE pihak yang membuat laporan tersebut harus pihak yang merasa dirugikan.
"Cuma kan kami bertindak atas laporan ya kalau belum ada laporan kami belum bisa," ujar Reinhard.
Baca Juga:
Gibran soal Iriana Terpeleset di Tangga Pesawat: Kecapaian Saja Butuh Istirahat
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana pada unggahan viral netizen soal Ibu Negara Iriana bersama Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee.
Polisi pun sejatinya telah mengantongi identitas pengunggah tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Iriana Jokowi Terpeleset di Tangga Pesawat, Kondisinya Baik-baik Saja