MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan AG, kekasih Mario Dandy.
Dengan demikian, AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga
Kubu Mario Dandy Berharap Keadilan Kedua Belah Pihak Jelang Sidang Habis Lebaran
Selain itu, Hakim juga menetapkan agar AG tetap berada di dalam tahanan.
"Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Diketahui, AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AG sudah divonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (Knu)
Baca Juga