Baleg Usulkan Perubahan Nama RUU Minol
Merahputih.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol.
"Menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol," kata Supratman dalam Rapat Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/4).
Konteks pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol tersebut, karena tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini banyak terjadi kasus konsumsinya secara berlebihan sehingga seorang mengalami kecanduan.
Baca Juga
Hal itu, perlu upaya pengaturan maupun pembatasan minuman beralkohol dan perlu diatur mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan, dalam RUU tersebut.
"Terkait rehabilitasi itu penting, tidak bisa kita pungkiri karena banyak konsumsi minuman beralkohol berlebihan lalu kecanduan dan secara klinis sakit sehingga harus direhabiitasi," jelas dia.
Pembahasan RUU Minuman Beralkohol di Baleg DPR sangat dinamis dan pada intinya semua anggota Baleg sepakat minuman beralkohol harus diatur dan dibatasi penggunaannya.
Dia menyadari kerugian yang ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali berdampak pada beberapa aspek kehidupan masyarakat.
Baca Juga
Namun, di sisi lain terkait dengan industri pariwisata Indonesia, sehingga peredaran minuman beralkohol harus dikontrol dan diatur agar tidak berlebihan.
"Harus dicari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minuman beralkohol, namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia. Karena itu minuman beralkohol perlu dibatasi dan jumlahnya harus dikontrol agar tidak berlebihan," tutup dia. (*)