Aturan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 14 Juni 2020
Aturan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional
Fasilitas cuci tangan di pintu masuk Pasar Kranggan Yogyakarta sebagai salah satu instrumen pola hidup bersih sehat untuk mendukung aktivitas pasar di era normal baru. ANTARA/Eka AR

MerahPutih.com - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan Menteri Perdagangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pasar yang Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru

Dalam surat tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi pedagang maupun pembeli di pasar. Para pedagang di pasar tradisional wajib menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas.

Baca Juga

Pasar Grosir di Beijing Ditutup Setelah Dua Kasus Infeksi COVID-19

Hindari menyentuh wajah terutama mata hidung dan mulut ketika berdagang apalagi menaik-turunkan masker dengan tangan yang kotor.

"Ingat cuci tangan sesering mungkin," ucapnya dalam konferensi pers melalui akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (14/6).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau penerapan protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pasar Panorama Lembang , Kabupaten Bandung Barat, Minggu (14/6/2020). ANTARA/Humas Pemprov Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau penerapan protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pasar Panorama Lembang , Kabupaten Bandung Barat, Minggu (14/6/2020). ANTARA/Humas Pemprov Jabar.

Kedua, lanjutnya, pedagang hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh dibawah 37,3 derajat. Hal tersebut merupakan panduan badan kesehatan dunia WHO.

"Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka, tak hanya itu orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk atau flu sebaiknya jangan masuk ke pasar," katanya.

Kemudian yang ketiga, semua pedagang pasar harus dipastikan negatif virus COVID-19 yang dilakukan dengan membuktikan hasil pemeriksaan PCR atau menggunakan rapid test.

Pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Lalu poin keempat harus ada pembatasan pengunjung di pasar. Jumlah pengunjung di pasar dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat tidak pandemi.

Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.

"Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli minimal satu setengah meter tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja," katanya.

Sedangkan poin yang kelima yaitu pengelola pasar diimbau menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala setiap dua hari sekali.

Pengelola juga wajib menyediakan tempat cuci tangan sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan.

Baca Juga

Ridwan Kamil Ungkap Penyebab Munculnya Kasus Positif COVID-19 di Pasar Tradisional

Untuk yang keenam adalah para pedagang juga harus mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau di tempat parkir dengan physical distancing.

"Jarak antar pedagang sekitar satu setengah sampai dengan 2 meter," katanya. (Knu)

#Pasar Tradisional #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan