Mengenal Materai, Penanda Pengesahan Dokumen

annehsannehs - Sabtu, 05 September 2020
Mengenal Materai, Penanda Pengesahan Dokumen
meterai tempel. (Foto Pajak.go.id)

KETIKA sedang membuat suatu dokumen atau pernyataan, biasanya kita sering menggunakan meterai alias kertas kecil seukuran perangko yang bertuliskan Rp 6000 atau Rp 3000.

Nah, rasanya suatu dokumen akan terlihat lebih resmi dan formal ketika kita menggunakan meterai yang biasanya ditimpa dengan tandatangan. Lantas, apa sih sebenarnya arti dan fungsi meterai?

Pertama-tama, mari kita bahas fungsi meterai itu sendiri. Fungsi meterai berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

BACA JUGA:

Mengenal Gambaran Umum Tentang Modal Usaha Makro lewat IDBYTE-X: VC Series

Jadi, dokumen-dokumen seperti surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhi meterai akan membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah.

Dokumen menjadi sah dengan meterai. (Foto Unsplash/Scott Graham)
Dokumen menjadi sah dengan meterai. (Foto Unsplash/Scott Graham)

Meterai sendiri juga sering digunakan untuk penandatanganan surat berharga. Selain untuk mensahkan suatu dokumen, laman online-pajak.com mengatakan bahwa meterai juga berfungsi untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.

Jika ingin menjadikan surat pernyataan atau perjanjian sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterai yang terutang harus dilunasi.

Bea meterai sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan untuk dokumen-dokumen yang ingin digunakan di pengadilan. Saat ini, nilai atau tarif meterai yang berlaku saat ini adalah Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang disesuaikan dengan penggunaan dokumen.

Pada 1 Januari 2021 nanti, akan diberlakukan bea meterai dengan tarif Rp 10.000 dan hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 5 juta.

BACA JUGA:

Keindahan Alam dalam Terrarium

Jika kamu masih bingung mengenai dokumen apa saja yang membutuhkan meterai, ketentuan tersebut sebenarnya sudah ada pada Undang-Undang sejak 1985 lalu.

Tarif meterai akan menjadi 10 ribu mulai 1 Januari 2021. (Foto Unsplash/Gabrielle Henderson)
Tarif meterai akan menjadi 10 ribu mulai 1 Januari 2021. (Foto Unsplash/Gabrielle Henderson)

Perihal penggunaan materai tercantum pada Pasal 2 ayat 1-4 UU No. 13 tahun 1985. Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen berbentuk:

Dokumen yang dikenai bea meterai adalah dokumen berbentuk :

Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.

Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000: 1) Yang menyebutkan penerimaan uang 2) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank 3) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank 4) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek

Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun

Dikenakan pula bea meterai sebesar Rp 1.000 atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan. Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula

Terhadap dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 100.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai dengan tarif Rp 500 dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 100.000 tidak terhutang bea meterai.

Nah, sekarang kamu sudah mengerti kan apa fungsi meterai untuk dokumen-dokumenmu? (SHN)

BACA JUGA:

[HOAKS atau FAKTA]: Naik jadi Rp10 Ribu, Nilai Tukar Rupiah Tak Mungkin Turun

#Finansial
Bagikan
Ditulis Oleh

annehs

Bagikan