MerahPutih.com - Shiba Inu menjadi salah satu meme coin yang tengah diminati di Indonesia. Tetapi sayang keberadaannya masih ilegal diperdagangkan di tanah air.
Berdasarkan Peraturan Bappebti No 7 Tahun 2020, Shiba Inu belum masuk dalam Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset.
Baca Juga
Saat ini, terdapat 229 aset kripto yang sudah legal diperdagangkan di Indonesia. Di antaranya Bitcoin, Ethereum, Solana maupun Dogecoin. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2020.
"Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar fisik aset kripto setelah dinilai memenuhi persyaratan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebagaimana telah diatur dalam peraturan Bappebti yang mengatur mengenai penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka," tulis Peraturan Bappebti, Nomor 7 Tahun 2020 yang dikutip MerahPutih.com, Sabtu (13/11).
Baca Juga
Shiba Inu (SHIB) adalah cryptocurrency berbasis Ethereum yang merupakan meme berdasarkan anjing Shiba Inu Jepang. Koin meme biasanya diluncurkan sebagai lelucon daripada sebagai produk digital.
Shiba Inu diluncurkan tahun lalu pada Agustus 2020 oleh pihak yang bernama Ryoshi. Tujuan pembuatannya adalah menjauhi struktur sosial yang kaku dan pila pikir tradisional.
Shiba Inu juga dirancang menjadi eksperimen dalam pembangunan komunitas spontan yang terdesetralisasi serta mengembalikan kekuatan pada 'orang biasa'. (Asp)
Baca Juga
Tiongkok Larang Kripto, Harga Bitcoin Anjlok di Bawah USD 40 Ribu Per 1 BTC