Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

ImanKImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Presiden Prabowo Subianto. Foto Tangkapan Layar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan tersebut dan aksi terorisme yang muncul di tengah masyarakat belakangan ini.

Meski menegaskan pentingnya menjaga hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, Presiden juga memperingatkan potensi ancaman terhadap stabilitas negara.

“Sekali lagi aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati, hak berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri, keliatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum bahkan melawan hukum bahkan mengarah kepada makar dan terorisme,” tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar? Apakah semua bentuk protes bisa disebut makar? Mari kita bahas secara lebih dalam.

Baca juga:

Kerugian Demo di Jakarta Capai Rp 55 M, Ini Rinciannya Versi Pemprov

Apa Itu Makar?

Secara umum, makar merujuk pada tindakan yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah atau menggulingkan kekuasaan negara dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Dalam KUHP Indonesia (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), istilah makar muncul dalam beberapa pasal, seperti Pasal 104 dan Pasal 106. Salah satu bunyi pasalnya menyatakan:

Pasal 106 KUHP: "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah yang sah atau memisahkan sebagian wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun."

Jadi, makar bukan sekadar protes atau unjuk rasa, melainkan tindakan yang secara sengaja dan sistematis bertujuan menggulingkan pemerintahan atau memisahkan wilayah negara, dan dilakukan di luar koridor hukum.

Apa Itu Makar

Membedakan Aspirasi Murni dan Tindakan Makar

Presiden Prabowo dalam pernyataannya secara tegas mendukung kebebasan menyampaikan aspirasi, selama tidak keluar dari batas hukum.

Itu sebabnya, penting untuk membedakan antara kedua aspek tersebut:

Baca juga:

Prabowo Berikan Pernyataan, Tuding Ada Upaya Lawan Hukum, Makar, dan Terorisme

  • Aspirasi murni: bentuk protes, kritik, atau tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui aksi damai, orasi, atau petisi yang masih dalam koridor hukum.

  • Makar: tindakan yang melibatkan upaya kekerasan, penghasutan, pembangkangan bersenjata, atau bentuk tindakan ilegal lain yang jelas-jelas melawan konstitusi.

Sejarah Tindakan Makar di Dunia

Isu makar bukan hal baru dan telah terjadi di berbagai negara dengan skala dan dampak yang berbeda-beda. Berikut beberapa contoh sejarah makar yang mengguncang dunia:

1. Coup d'État di Chile (1973)

Pada 11 September 1973, militer Chile yang dipimpin Jenderal Augusto Pinochet melakukan kudeta terhadap Presiden Salvador Allende. Kudeta ini disertai kekerasan besar dan mengganti pemerintahan demokratis dengan rezim militer otoriter.

2. Kudeta Militer Myanmar (2021)

Pada Februari 2021, militer Myanmar mengambil alih pemerintahan dan menahan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi. Tindakan ini menuai kecaman global dan memicu demonstrasi besar-besaran.

Baca juga:

2 September Memperingati Hari Apa? Ini Fakta Uniknya

3. Upaya Kudeta di Turki (2016)

Sebagian militer Turki melakukan upaya kudeta terhadap pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdo?an. Kudeta ini gagal, namun menewaskan ratusan orang dan menjadi titik balik dalam politik Turki.

4. Pemberontakan DI/TII di Indonesia (1949–1962)

Di dalam negeri, sejarah mencatat upaya makar seperti yang dilakukan oleh gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang ingin mendirikan negara Islam dan memisahkan diri dari pemerintahan Indonesia yang sah.

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini 1 September 2025: Keuangan dan Asmara, Bikin Pusing!

Makar Bukan Kritik, Tapi Ancaman Serius bagi Negara

Ketika seseorang atau sekelompok orang mulai menyerukan penggulingan kekuasaan secara ilegal, atau mempersenjatai diri demi tujuan politik, di situlah makar berada.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, perbedaan pendapat justru penting. Namun saat perbedaan itu berubah menjadi aksi bersenjata atau penghasutan yang melawan hukum, negara wajib bersikap.

#Apa Itu Makar #Prabowo #Presiden Prabowo #Demonstrasi #Makar #Terorisme
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Daftar Pejabat Tinggi Kejagung Anyar Pilihan Prabowo Setelah Febrie Adriansyah Tersandung Kasus
Pergantian ini, setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri karena diduga tersandung kasus korupsi setelah dilakukan penggeledahan pada berbagai tempat oleh Kepolisian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Daftar Pejabat Tinggi Kejagung Anyar Pilihan Prabowo Setelah Febrie Adriansyah Tersandung Kasus
Indonesia
Gerindra Sebut Presiden Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Jangan Dramatisasi
Prabowo selama ini selalu memberikan Gibran ruang untuk bekerja.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Gerindra Sebut Presiden Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Jangan Dramatisasi
Indonesia
Presiden Prabowo Ingatkan Perwira Muda TNI/ Polri: jangan Khianati Rakyat
Integritas merupakan kehormatan seorang perwira. Oleh karena itu, seorang perwira tak patut terlibat korupsi hingga narkoba.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Presiden Prabowo Ingatkan Perwira Muda TNI/ Polri: jangan Khianati Rakyat
Indonesia
Komisi X DPR Dorong Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru
Peningkatan kesejahteraan guru harus menjadi salah satu prioritas sebab guru merupakan ujung tombak pendidikan nasional.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Komisi X DPR Dorong Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru
Indonesia
1.177 Perwira Muda TNI/Polri Dilantik di Istana Merdeka, Presiden Prabowo: Kalian sudah Milik Negara
Terdapat 512 capaja dari Akademi Militer (Akmil), 229 capaja dari Akademi Angkatan Laut (AAL), 154 capaja dari Akademi Angkatan Udara (AAU), dan 282 capaja dari Akademi Kepolisian (Akpol).
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
1.177 Perwira Muda TNI/Polri Dilantik di Istana Merdeka, Presiden Prabowo: Kalian sudah Milik Negara
Indonesia
Posisi Duduk Wapres Gibran Tidak Berdampingan Presiden Prabowo Saat Sidang Kabinet, Begini Kata Mensesneg
Sidang Kabinet Paripurna yang digelar pada 20 Juli merupakan sidang rutin pertengahan tahun untuk mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Posisi Duduk Wapres Gibran Tidak Berdampingan Presiden Prabowo Saat Sidang Kabinet, Begini Kata Mensesneg
Indonesia
Jelang Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Minta Kabinet Percepat Reformasi Birokrasi dan Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih
Presiden meminta Kabinet Merah Putih menjadikan evaluasi kinerja sebagai momentum mempercepat penyelesaian berbagai persoalan nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Jelang Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Minta Kabinet Percepat Reformasi Birokrasi dan Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Prabowo Ultimatum Menteri Hentikan Operasi Aplikasi Minta Data Sama Tidak Saling Terhubung
"Kita tidak boleh mempunyai puluhan aplikasi yang tidak saling berbicara, kita tidak boleh meminta rakyat berkali-kali memasukkan data yang sama," katanya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Prabowo Ultimatum Menteri Hentikan Operasi Aplikasi Minta Data Sama Tidak Saling Terhubung
Indonesia
Penggabungan 250 BUMN Hemat Biaya Rutin Hingga Rp 50 Triliun
Jumlah BUMN ditargetkan berkurang dari 1.077 menjadi maksimal 350 perusahaan melalui penutupan, penggabungan, dan konsolidasi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Penggabungan 250 BUMN Hemat Biaya Rutin Hingga Rp 50 Triliun
Indonesia
Prabowo Sebut KDMP Bakal Kurangi Ketergantungan Petani Terhadap Rentenir
Prabowo berharap KDMP dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap rentenir dengan memperpendek rantai distribusi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Prabowo Sebut KDMP Bakal Kurangi Ketergantungan Petani Terhadap Rentenir
Bagikan