Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro: WFH 75 Persen dan Ibadah di Rumah


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) ketika memberikan keterangan pers saat melakukan inspeksi mendadak terkait PPKM Mikro di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6). ANTARA/HO-Polres Metro Jaka
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melakukan ibadah di rumah seiring lonjakan kasus virus corona yang signifikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Baca Juga
Momen HUT ke-494 Jakarta, Anies Ajak Warga Bantu Pulihkan Jakarta dari COVID-19
"Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah," bunyi Kepgub tersebut yang dikutip MerahPutih.com, pada Rabu (23/4).
Tak diizinkannya beribadah di tempat ibadah merujuk pasal 22 dan pasal 23 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 22 Juni kemarin sampai dengan tanggal 5 Juli 2021. Dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 21 Juni 2021 kemarin.
"Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor l4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan untuk menanggulangi terjadinya peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro," lanjut Kepgub tersebut.

Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain tempat ibadah, kegiatan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik ditutup sementara hingga waktu yang ditentukan.
Pembatasan juga diterapkan pada sektor perkantoran. Kantor yang berada di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.
Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO). (Asp)
Baca Juga
Hadapi Wabah Berbeda dengan Awal Tahun, Anies: Mudah Menular Kepada Anak-Anak
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
