Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro: WFH 75 Persen dan Ibadah di Rumah

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 23 Juni 2021
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro: WFH 75 Persen dan Ibadah di Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) ketika memberikan keterangan pers saat melakukan inspeksi mendadak terkait PPKM Mikro di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6). ANTARA/HO-Polres Metro Jaka

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melakukan ibadah di rumah seiring lonjakan kasus virus corona yang signifikan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Baca Juga

Momen HUT ke-494 Jakarta, Anies Ajak Warga Bantu Pulihkan Jakarta dari COVID-19

"Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah," bunyi Kepgub tersebut yang dikutip MerahPutih.com, pada Rabu (23/4).

Tak diizinkannya beribadah di tempat ibadah merujuk pasal 22 dan pasal 23 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 22 Juni kemarin sampai dengan tanggal 5 Juli 2021. Dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 21 Juni 2021 kemarin.

"Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor l4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan untuk menanggulangi terjadinya peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro," lanjut Kepgub tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pidato saat upacara peringatan HUT ke-494 DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6/2021). ANTARA/Ricky Prayoga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pidato saat upacara peringatan HUT ke-494 DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6/2021). ANTARA/Ricky Prayoga

Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain tempat ibadah, kegiatan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik ditutup sementara hingga waktu yang ditentukan.

Pembatasan juga diterapkan pada sektor perkantoran. Kantor yang berada di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.

Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO). (Asp)

Baca Juga

Hadapi Wabah Berbeda dengan Awal Tahun, Anies: Mudah Menular Kepada Anak-Anak

#COVID-19 #Kasus Covid #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Beredar konten yang berisi Anies menyebut orang-orang di sekeliling Prabowo munafik dan gila jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Anies Baswedan Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Indonesia
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Pegawai SPBU Shell TB Simatupang mengeluh kepada Anies Baswedan. Ia mengatakan, bahwa jam kerjanya dipangkas imbas kelangkaan BBM.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Indonesia
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Bunga anggrek kado pemberian Anies dan istrinya itu ditaruh di dalam parkiran rumah Jokowi.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
Sebuah konten beredar di media sosial menyebutkan narasi Anies siap mengisi posisi Prabowo jika dalam keadaan darurat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Akun Facebook “Atun Trisnawati” mengunggah narasi yang menyebut Jokowi tak suka dengan keputusan Prabowo
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Indonesia
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Adapula sejumlah direksi dari Gojek ikut mengantarkan pemakaman korban.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Bagikan