Anies: Perkantoran Diisi Orang Terdidik, Tapi Masih Langgar Aturan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 Juli 2021
Anies: Perkantoran Diisi Orang Terdidik, Tapi Masih Langgar Aturan
Gubernur Anies Baswedan sidak penegakan aturan PPKM Darurat, di kantor Ray White Indonesia, gedung Sahid Sudirman Center. (Foto: MP/IG Anies Baswedan)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan masih banyak perkantoran atau perusahaan di ibu kota yang tidak taat aturan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kantor-kantor di gedung pencakar langit Jakarta di lantai 43 semuanya adalah orang-orang yang sangat terdidik dan kantornya bukan kantor yang termasuk esensial bukan termasuk critical, tetapi semua tetap bekerja, bukan saja melanggar peraturan tapi tidak memikirkan keselamatan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga:

17 Juta Ajukan STRP, Anies Ubah Aturan Pengajuan

Hal itu dikatakan Anies usai sidak penerapan PPKM Darurat di perusahaan PT Equity Life dan Ray White Indonesia di Sudirman, Jakarta. Saat sidak keduanya kedapatan melanggar aturan yang masih berlakukan bekerja di kantor.

Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan aturan PPKM Darurat, di kantor Ray White Indonesia, gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. (Foto: MP/IG Anies Baswedan)
Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan aturan PPKM Darurat, di kantor Ray White Indonesia, gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. (Foto: MP/IG Anies Baswedan)

Anies juga menyesalkan adanya seorang ibu hamil yang tetap diminta bekerja di kantor oleh perusahaannya. "Saya sampai tegur tadi Manager Human resourcesnya, seorang ibu yang menjadi manajer HRD," ungkap Anies.

Semestinya, seorang perempuan yang sedang mengandung diberi keistimewaan untuk dapat bekerja di rumah. Karena akan membahayakan Ibu dan janinnya jika terpapar corona. "Saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, lindungi perempuan lindungi ibu hamil tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini," paparnya.

Baca Juga:

Anies Sebut 59 Perkantoran di Jakarta Ditutup karena Langgar PPKM Darurat

Menurutnya, bila ibu hamil itu terjangkit COVID-19 perusahaan bukan hanya melanggar PPKM Darurat tapi juga langgar kemanusiaan.

"Kalau terpapar komplikasinya tinggi dan pelanggaran yang dilakukan bukan sekedar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah Pelanggaran atas tanggung kemanusiaan," pungkasnya. (Asp)

#Anies Baswedan #PPKM #PPKM Darurat
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan