Anggap Putusan Tunda Pemilu 2024 Keliru, Perludem Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 Maret 2023
Anggap Putusan Tunda Pemilu 2024 Keliru, Perludem Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY
Perludem melaporkan hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan KPU untuk menunda gelaran Pemilu 2024 berbuntut panjang.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berinisiatif melaporkan hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).

Dalam pelaporannya, Perludem menggandeng kantor hukum Themis Indonesia Law Firm. Bertindak sebagai penanggung jawab perkara diserahkan kepada seorang advokat, Ibnu Syamu Hidayat.

Baca Juga:

KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Tindaklanjuti Soal Putusan Penundaan Pemilu

Anggota Perludem Saleh Al Ghifari mengatakan, laporan ini dilayangkan Perludem karena majelis hakim PN Jakpus dinilai melakukan pelanggaran kode etik, lantaran mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya.

Tentu hal itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

"Menurut kami melanggar kode etik hal tersebut, kita nilai dari dua poin bagian profesionalitas, (dan) hakim harus mengacu dari nilai-nilai hukum yang luhur dari masyarakat," ujar Saleh di Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Baca Juga:

Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Hingga Perludem menyimpulkan, putusan PN Jakarta sangat bertentangan dengan etika karena sejatinya majelis hakim memiliki pengetahuan luas sehingga tidak menimbulkan perdebatan dalam memutuskan suatu perkara.

"Mengacu pelaksanaan tugasnya dengan pengetahuan yang luas, majelis hakim mengabaikan konstitusi," tuturnya. (Asp)

Baca Juga:

PDIP akan Melawan Pihak yang Ingin Menunda Pemilu 2024

#Perludem #PN Jakpus #Komisi Yudisial
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan