Alasan Polri Belum Pecat Teddy Minahasa meski Sudah Divonis Penjara Seumur Hidup


Teddy Minahasa sedang mendengar putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). ANTARA/Risky Syukur
MerahPutih.com - Irjen Teddy Minahasa masih berstatus anggota Polri meski sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.
Rupanya, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu belum digelar.
Sidang etik bakal digelar seusai kasus pidana yang menjeratnya inkrah.
Baca Juga:
Teddy Minahasa Ajukan Banding
"Untuk sidang etik Irjen TM kita semua bisa mengetahui bahwa saat ini untuk keputusannya belum inkrah. Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kami akan menunggu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).
Sebab, ada kemungkinan Teddy bakal mengajukan banding.
Nurul tetap memastikan bahwa Divisi Propam Polri tetap menyiapkan pemberkasan sidang etik terhadap Teddy Minahasa. Hal itu dilakukan sambil menunggu proses pidananya rampung.
"Itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," ucapnya.
Baca Juga:
Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati
Dalam kasusnya, Teddy dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.
Para terdakwa lain itu yakni Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif. Mereka disidang secara terpisah.
Perbuatan Teddy Minahasa dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Saat Membaca Pleidoi, Teddy Minahasa Merasa Jadi Target dan Korban Konspirasi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis

Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu

DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata

DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG

Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan

Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
