Ada 117.754 Warga yang Pindah Memilih ke TPS di Jakarta

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 07 Februari 2024
Ada 117.754 Warga yang Pindah Memilih ke TPS di Jakarta

Arsip petugas memeriksa daftar pemilih tetap (DPT) di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (16/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ada sebanyak 117.754 warga yang telah mengurus untuk pindah memilih ke wilayah DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Data tersebut tercatat KPU DKI Jakarta per 7 Februari 2024 pukul 08.35 WIB.

"Per hari ini, 7 Februari 2024, ada sejumlah 117.754 pemilih yang melakukan pindah masuk ke DKI Jakarta. Itu per 08.35 WIB," ujar Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Rabu (7/2).

Baca Juga:

Mayoritas Masyarakat Ingin Pilpres Satu Putaran, Butuh Kepastian hingga Hemat Anggaran

Fahmi mengatakan, angka tersebut kemungkinan akan bertambah, mengingat waktu untuk mengurus pindah memilih masih dibuka hingga hari ini pukul 23.59 WIB.

Hal itu berdasarkan rapat pleno yang dilakukan pada 26 Juni 2023, terdapat 8.252.897 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah DKI Jakarta.

Sebab, pasca penetapan DPT, kata dia, KPU DKI tidak dapat melakukan pengurangan data pemilih. Namun, KPU tetap menerima daftar pemilih tambahan (DPTb) yang pindah memilih.

Fahmi melanjutkan, satu minggu sebelum pemungutan suara adalah waktu terakhir untuk masyarakat yang ingin mengurus persyaratan pindah memilih. Akan tetapi hanya akan dilayani untuk empat kondisi.

Baca Juga:

Populi Center Sebut Terjadi Kenaikan Dukungan Prabowo-Gibran di Pulau Jawa

Pertama, masyarakat yang pindah memilih karena bertugas pada hari pemungutan suara. Untuk melakukan pengurusan pindah memilih, yang bersangkutan harus membawa dokumen surat tugas dari kantor yang ditandatangani pimpinan kantor dan menggunakan cap basah.

Kedua, pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit termasuk yang mendampingi. Untuk mengurusnya, yang bersangkutan harus membawa surat keterangan rumah sakit di mana dia dirawat dan surat pernyataan.

Ketiga, pemilih yang menjadi tahanan lapas dan rutan, dan terakhir, pemilih yang terkena bencana alam.

"Hanya empat kondisi yang bisa pindah memilih sampai H-7," tuturnya.

Perlu diketahui, berdasarkan data KPU DKI Jakarta akan ada 30.766 tempat pemungutan suara (TPS) di ibu kota. Dari total TPS itu, sebanyak 56 di antaranya berada di dalam rutan dan lapas. (asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Di Kolom Surat Suara, Prabowo - Gibran Nomor Tiga, Ganjar - Mahfud No Dua

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan