675 Napi Terima Remisi Bebas Idulfitri Hemat Anggaran Makan Rp 72 Miliar
Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin menyerahkan surat keputisan pemberian remisi usai Shalat Idul Fitri di kompleks Lapas Semarang, Senin. (ANTARA/HO-Lapas Semarang)
MerahPutih.com - Sebanyak 138.557 narapidana (napi) mendapat pengurangan hukuman atau remisi Idulfitri 1443 Hijriah, sedangkan 675 napi lainnya langsung mendapat remisi bebas lebaran tahun 2022.
Jika diakumulasikan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, total sebanyak 139.232 napi mendapat remisi khusus (RK) Idulfitri 1443 Hijriah. Jumlah detail penerima remisi, dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur 14.395 orang, dan Jawa Barat 14.109 orang.
Baca Juga:
Wapres Imbau Semangat ibadah Jangan Terhenti Seiring Berakhirnya Ramadan
"Pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis dikutip Senin (2/5).
Sebagai catatan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Menurut Rika, pemberian hak Remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan yang dilakukan secara online melalui SDP.
Berdasarkan SDP, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam.
Lebih jauh, Kemenkumham juga mengklaim pemberian remisi bebas murni kali ini mampu menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 72.123.435.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Ucapkan Selamat Idul Fitri: Alhamdulillah Dapat Berkumpul dengan Keluarga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng