50 Persen Pelanggan PDAM Solo Menunggak Pembayaran


MerahPutih.com - Perusahaan Daerah (Perumda) Toya Wening PDAM Solo, Jawa Tengah mencatat sebanyak 76.468 pelanggan atau 50 persen pelanggan menunggak pembayaran.
Direktur Utama PDAM Solo, Agustan mengatakan, pelanggan yang menunggak itu dibagi menjadi dua kategori berbeda, seperti 57.218 merupakan pelanggan layanan air minum. Sementara itu sebanyak 19.250 lainnya pelanggan pengelolaan air limbah.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Minta PDAM Siapkan Cadangan Air Baku Hadapi El Nino
"Dari 57.218 pelanggan air minum hanya 25.065 yang tertib pembayarannya,” ujar Agustan, Minggu (10/12).
Sementara dari 19.250 layanan pengelolaan air limbah hanya 3.217 yang tertib dalam pembayaran. Data tersebut, kata dia, menunjukkan 50 persen pelanggan PDAM masih belum tertib dalam pembayaran tagihan.
"Kami berharap pada pelanggan yang sampai hari ini masih telah atau bahkan memiliki tunggakan dalam pembayaran bisa segera melakukan pelunasan dan menerapkan pembayaran tepat waktu," katanya.
Ia menyebut, 50 persen pelanggaran yang sadar dan membayar tepat waktu. Data lain menunjukkan sekitar 12.000 pelanggan menunggak lebih dari 2 bulan, setara Rp 22,9 miliar.
"Kami akan lebih tegas dalam menegakkan aturan dan pemberian sanksi pada pengguna yang telat dalam pembayaran," katanya.
Mulai 2024 mendatang, pelanggan yang menunggak akan dihentikan alirannya. Setelah itu, petugas akan mendatangi pelanggan dengan menggandeng penegak hukum.
"Kami sampaikan surat peringatannya dulu. Jika tidak dihiraukan, rekening yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan akan langsung ditutup. Kami akan bekerja sama dengan kepolisian," katanya.
Baca Juga:
KPK Amankan Barbuk Elektronik setelah Geledah Kantor Diskominfo dan PDAM Bandung
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik

Pemprov DKI Jakarta DKI Tambah Layanan Digital dan Mobil Lab untuk Uji Kualitas Air

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya

KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat

IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan

Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
