3 TPS di Boyolali Terpaksa Coblos Ulang Gara-Gara 'Pemilih Siluman'

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 15 Februari 2024
3 TPS di Boyolali Terpaksa Coblos Ulang Gara-Gara 'Pemilih Siluman'

Arsip - Suasana pencoblosan di TPS. (ANTARA/Darwin Fatir)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sedikitnya tiga TPS di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) karena ada pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) dari luar daerah ikut mencoblos.

Ketiga TPS itu adalah TPS 2 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo; TPS 7 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras; dan TPS 16 Desa Karanggeneng, Boyolali Kota.

Baca Juga:

Pemilu di TPS yang Terdampak Banjir Bakal Digelar Ulang Minggu 18 Februari 2024

“Di tiga TPS tersebut ada pemilih yang masuk daftar pemilih khusus dari luar daerah tapi bisa mencoblos di TPS setempat,” kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, ketika dikonfirmasi, Kamis (15/2).

Widodo menjelaskan mengacu Peraturan KPU, pindah memilih harus membawa surat keterangan yang dikeluarkan KPU. Untuk di TPS 16 Desa Karanggeneng terdapat empat pemilih ilegal. Di TPS 2 Desa Kedunglengkong ada tujuh orang KTP luar kota. Sedangkan di TPS 7 Desa Mojolegi ditemukan dua orang ber-KTP Sukoharjo dan Tegal.

“Mereka datang ke TPS tidak menyertakan surat keterangan pindah memilih,” ungkap Ketua Bawsalu Boyolali itu.

Baca Juga:

18 TPS di Jakarta Utara Gelar Pemilu Susulan akibat Banjir

Sementara itu, Komisioner KPU Boyolali Wakhid Toyib membenarkan ada tiga TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang karena kasus ada pemilih siluman.

Menurut dia, rencananya pemungutan suara ulang akan digelar 18 Februari 2024 mendatang. “Kita sudah tindaklanjuti dan pemungutan suara ulang akan digelar Minggu (18/2) akhir pekan ini,” ujar Wakhid. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Mark-up Suara di Sirekap, KPU Akui Konversi Otomatis Aplikasi Bermasalah

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan