16 Ribu ASN Akan Ditempatkan di IKN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)
MerahPutih.com - Pemerintah terus melakukan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Bukan hanya secara fisik, pemerintah juga menyiapkan sumber daya manusia atau SDM-nya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan 16 ribu aparatur sipil negara (ASN), yang akan ditempatkan di IKN.
"Sudah dipastikan dalam rapat terbatas, totalnya ada 16 ribu. 11 ribuan untuk ASN dan sisanya dari TNI dan Polri," katanya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Kamis (4/8).
Baca Juga:
IKN akan Dibentuk Menjadi Etalase Seni dan Budaya Indonesia
Dia menjelaskan khusus untuk IKN, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mempunyai persiapan secara khusus, termasuk sudah dilakukan penilaian (asesmen), berapa yang akan pindah ke IKN dan siapa saja.
"Dalam revisi UU ASN telah dibuka kemungkinan, untuk eselon II, dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi masih terbatas untuk pemerintah pusat dan IKN," jelasnya, seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
Pembangunan Bandara VVIP di IKN Nusantara Masuk Tahap Pembersihan Lahan
Dia menegaskan, tenaga-tenaga yang diperlukan di eselon II dalam rangka percepatan, telah diantisipasi dan RUU ASN. Penilaian oleh pemerintah melalui Kementerian PANRN dan BKN.
"Persiapan dan sudah 90 persen," ujarnya, seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2023.
"Pemerintah menetapkan 572.496 formasi ASN dari 1.030.751 formasi kebutuhan ASN di tahun 2023," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN 2023 di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, jumlah tersebut untuk formasi pada 72 instansi pemerintah pusat atau sebanyak 78.862 Aparatur Sipil Negara (ASN). Rinciannya, sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Selanjutnya, untuk pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN, dengan rincian sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. (*)
Baca Juga:
Mewarnai Rambut Sebaiknya Perhatikan Warna Kulit
Bagikan
Berita Terkait
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas