YLBH: TNI Tidak Berhak Lakukan Penangkapan Orang Berkaos PKI


Julius Ibrani (kiri) bersama mendiang Adnan Buyung Nasution dari YLBHI (Foto: Twitter @juliusibrani)
MerahPutih Nasional - Saat ini isu munculnya kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) memang tengah menjadi perbincangan hangat. Aparat keamanan baik Polisi atau TNI banyak melakukan penangkapan orang-orang yang memakai atribut partai yang berlambangkan palu dan arit.
Belum lama ini terjadi penangkapan dua pemuda berinisial UR dan RD oleh aparat TNI di Lampung, Sumatera Selatan. Alasannya pemuda yang tengah mengikuti konser ini mengenakan kaos bersimbol PKI.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Julius Ibrani menilai apa yang dilakukan oleh aparat TNI tersebut sangatlah bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia.
"Ada Undang-undang nomer 8 Tahun 1981 yang namanya HAP, undang-undang Hukum Acara Pidana ini harus dilakukan lewat laporan projustisia dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Penyitaan, penggeledahan itu harus izin pengadilan, lah yang kemaren itu apa," ucap Julius kepada merahputih.com di Jakarta, Jumat (13/5).
Lebih lanjut, Julius mengatakan aparat TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan. Pasalnya berdasarkan Undang-undang nomer 8 Tahun 1981 tidak disebutkan bila militer memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan.
"Soal prinsip hukumnya sendiri memangnya militer berwenang? Memangnya ada izin pengadilan. Militer itu tidak berwenang dalam Hukum Acara Pidana, yang berwenang itu penyidik, penyidik itu siapa, polisi, jaksa dan penyidik PNS tidak ada militer," lanjutnya.
Menurutnya pemerintah harus segera melakukan tindakan, bila tidak terdapat kemungkinan era kepemimpinan Jokowi akan dianggap sebagai kemunculan Orde Baru jilid II.
"Presiden Jokowi ini enggak boleh diam. Jangan sampai dia dapat cap nantinya Presiden Jokowi adalah presiden Orde Baru Jilid II," pungkas Julius.(Yni)
BACA JUGA:
- Marak Penindakan Terhadap Atribut Berbau Komunis, Istana Angkat Suara
- Kemunculan Atribut PKI Berpotensi Kuat Gerus Ideologi Pancasila
- Kodam V/Brawijaya: Kasus Atribut PKI di Pamekasan Sudah Tuntas
- Kronologi Beredarnya Atribut PKI di Karnaval HUT Kemerdekaan
- Ketua PKI Aidit Pernah Minta HMI Dibubarkan
Bagikan
Berita Terkait
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Viral Temuan Lukisan Berlambang PKI di Universitas Mulawarman Samarinda, Ini Penjelasan Pihak Rektorat

YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil

YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat

Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK

Kelelahan Usai Kebakaran YLBHI, Petugas Damkar DKI Gugur di RSCM

Kantor YLBHI Terbakar
