Wasekjen DPP Golkar Jadi Saksi Laporan Roger


MerahPutih Kriminal- Wakil Sekjen DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Dr Ali Mochtar Ngabalin, M.Si, didampingi kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (12/3). Kedatangannya untuk klarifikasi sebagai saksi tuduhan adanya pengeroyokan yang dilakukan Roy, putra Yorris Raweyai.
"Saya sudah jelaskan bahwa kondisi awal saudara Ali yang diserang atau dipukul di depan teman-teman. Jadi ketika teman-teman bereaksi ada satu konsekuensi logis yang itu bukan kategori pengeroyokan. Akhirnya mesti ada pengeroyokan juga sebagai terlapor," ungkap Eggi Sudjana kepada merahputih.com.
Menurut Eggi, pihaknya sangat menghormati proses hukum itu. Namun demikian laporan Ali Mochtar juga harus diproses. Karena Ali yang menjadi korban pengeroyokan. Ini fakta hukum. (Baca: Sahkan Kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Apresiasi Kemenkumham)
Eggi menjelaskan bahwa Yorris merupakan sahabatnya dan sahabat Ali. Sekarang ini yang ia kedepankan adalah perdamaian. Namun bila dari pihak lawan tidak ingin perdamaian maka akan ada perlawanan.
"Kita adalah satu Nusa dan Bangsa jangan membuat keributan yang sifatnya tidak berprinsip.
Ia mengatakan, menurut pemahamannya, orang yang melapor harus diproses dahulu, jangan dilaporkan. Intinya pemeriksaan Ali Mochtar hanya sebagai saksi (gms)
Bagikan
Berita Terkait
Vakumnya Posisi Menpora dan Menko Polkam, Golkar Prediksi Reshuffle Kabinet Akan Ada Tahap Lanjutan

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
