Waryono Karno Dijatuhi Vonis 6 Tahun Bui
Terdakwa bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno (kiri) ketika menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). (Foto: Antara/Reni Esnir)
MerahPutih, Hukum-Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno hari ini. Waryono dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan vonis 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Hakim memutuskan ada tiga dakwaan jaksa terbukti. Waryono dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sejumlah Rp11.124.736.447 (Rp 11,1 milar), memberikan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana sebesar US$140 ribu, dan terdakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah US$284.862 dan US$50 ribu.
Vonis hakim tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 9 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sejumlah Rp150 juta subsider 1 tahun penjara. (Luh)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut