Wah, Jonru Setuju Rencana Legalisasi Pelacuran


Ilustrasi Pelacuran (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Megapolitan - Aktivis dari kelompok agama, Jonru, setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) Purnama. Namun, lelaki bernama lengkap Jon Riah Ukur Ginting ini memberikan syarat.
"Dengan syarat: Istri, anak perempuan dan saudara perempuan Anda menjadi orang pertama yang jadi PSK di sana. Setuju?" tulis Jonru, seperti dikutip MerahPutih.com dari akun resminya di Facebook, Selasa (28/4).
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menantang Gubernur Ahok terkait syarat tersebut. "Kalau tak setuju, berarti seharusnya Anda mulai ?#Mikir?," imbuhnya.
Ahok berencana melakukan sertifikasi pelacur sebagai langkah legalisasi pelacuran. Langkah ini, menurut Ahok, dapat meminimalisasi penyakit kelamin serta prostitusi tidak berkeliaran di berbagai tempat. Rencananya, Ahok bakal menempatkan satu apartemen untuk lokasi prostitusi yang telah memiliki sertifikat. (fre)
Baca Juga:
Sertifikasi Pelacur, Langkah Ahok Bakal Hadapi Pertentangan
Soal Pelacuran, Ahok Harus Belajar Dari Bang Yos dan Bu Risma
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo

Melayat ke Rumah Duka Ojol yang Terlindas Mobil Rantis Brimob, Pramono: Jaga Kondusif Jakarta

Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun, Gubernur Pramono: Sekarang 6,18 Persen

Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD

Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke

Tambah 14 Bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Gubernur Pramono: Agar Warga Tak Gunakan Mobil Pribadi

Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing

Pramono: Persija Harus Juara Super League

DPRD DKI Minta Pramono Kaji Komprehensif Rencana Buka Ragunan Sampai Malam, Tidak Semua Satwa Bisa Dipamerkan
