Wagub Djarot Khawatir Larangan Alkohol Matikan Pariwisata

Fredy WansyahFredy Wansyah - Kamis, 16 April 2015
Wagub Djarot Khawatir Larangan Alkohol Matikan Pariwisata

Kepala Dinas Perindustrian Sumatera Selatan M Permana (kiri) razia minuman beralkohol di salah satu toko minuman grosir di Kota Palembang, Kamis (16/4). (Foto: Antara/Feny Selly)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengkhawatirkan larangan penjualan alkohol golongan A berdampak terhadap pariwisata di Ibukota Jakarta. Pasalnya, selama ini wisatawan DKI Jakata kerap mengonsumsi minuman alkohol golongan A. (BacaPer 16 April Masih Bisa Beli dan Minum Bir, Asalkan)

"Jangan sampai mematikan pariwisata," tegasnya di Balaikota, Jakarta, Kamis, (16/4).

Meski demikian, politikus PDIP ini memahami bahwa larangan tersebut hanya membatasi penjualan. Sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), pembelian dan konsumsi masih dapat dilakukan di tempat tertentu, seperti bar.

Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Rahmat Gobel pada tanggal 16 Januari 2015. Permen tersebut merupakan revisi peraturan sejenis bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014. (BacaTips Berhenti Merokok dan Alkohol)

Permen sebelumnya, pemerintah memperbolehkan minuman beralkohol tipe A, atau minuman yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, dijual di toko-toko pengecer, mini market, super market, dan hyper market. Sementara Permen terbaru, menghapus kata mini market dan toko pengecer, sehingga penjualan minuman beralkohol tipe A hanya diperbolehkan untuk dilakukan di super market, hyper market, serta beberapa hotel dan restoran tertentu. (rfd)

#Larangan Minuman Beralkohol
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Bagikan