UU Energi Jadi Payung Hukum Pungutan Dana Ketahanan Energi Tidak Tepat
Konsumen mengisi BBM di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/7). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Bisnis - Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika dalam Undang-Undang No 30 tahun 2007 tentang energi hanya menyangkut terkait penelitian dan pengembangan. Oleh karena itu, UU ini tidak tepat dijadikan landasan hukum pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE).
"Dalam UU Nomor 30 tahun 2007 itu kalian bisa baca hanya dijelaskan mengenai penelitian dan pengembangan. Disampaikan bahwa untuk penelitian dan pengembangan, difasilitasi dananya melalui APBN, APBD, dan swasta," tegas Kardaya ditemui seusai acara diskusi publik, di Menara Bidakara, Jakarta, Selasa (29/12).
Menurut Kardaya, pungutan berupa uang yang dibebankan kepada masyarakat dapat dilakukan pemerintah hanya melalui pungutan pajak atau Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jadi dalam mengumpulkan dana pemerintah tidak bisa seenaknya saja. Karena ini terikat dengan Undang-Undang. Tidak boleh pemerintah misalkan ini begini ambil saja dana lalu keluarkan asal saja, ini diikat dengan Undang-Undang begitu," tukasnya.
Rencananya setelah masa reses, Komisi VII DPR akan memanggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait DKE ini.
"Begini kita sekarang kita lagi reses, repotnya resesnya ketentuannya tidak bisa memanggil (Menteri ESDM Sudirman Said), nanti kalau sudah reses selesai baru kita panggil," ujarnya. (rfd)
BACA JUGA:
- Tanpa Payung Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Adalah Pungli
- Kabar Gembira, Tarif Listrik Berpeluang Turun Tahun Depan
- Harga BBM Turun Premium Jadi Rp7.150/liter, Solar Rp5.950/liter
- Terkait Bos Freeport Lengser, Sudirman Said: Pemimpin Baru Bawa Suasana Baru
- Kado Awal Tahun: Gas dan BBM akan Turun Harga!
Bagikan
Berita Terkait
BBM ke Sibolga Dipercepat, Pertamina Aktifkan 5 SPBU 24 Jam Bebas Barcode
Truk BBM dan Alat Berat Bergerak ke Aceh Tamiang, Pemerintah Fokus Buka Akses Darat
Presiden Prabowo Pastikan Pasokan Listrik dan BBM di Sumatra Utara Segera Pulih
Daftar Lengkap Harga BBM Naik Per 1 Desember 2025: Pertamina, Shell, BP, hingga Vivo
Shell Beli 100 Ribu Barel BBM Pertamina Masuk Tahap Final, ExxonMobil Masih Punya Stok
Shell Pastikan Pasokan BBM Kembali Normal Usai Sepakati Pembelian dari Pertamina
Ketersediaan BBM Nasional Dijamin Aman Jelang Nataru, DPR Minta Masyarakat Tenang
Buntut Arahan Menteri Bahlil, Pertamina Patra Niaga Pasok 100 Ribu Barel BBM ke SPBU Vivo
Revvo 92 Turun Jadi Rp12.680 Per Liter, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo
Impor BBM dan Gas Dari Amerika Serikat Melalui Tender, Hanya Buat Vendor AS