Usai Bentrok dengan Jakmania, Anggota Bobotoh Hilang di GBK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 21 Oktober 2015
Usai Bentrok dengan Jakmania, Anggota Bobotoh Hilang di GBK

Pendukung setia Persib Bandung, Bobotoh atau Viking saat menyaksikan final Piala Presiden 2015 di Stadion GBK. (Foto; RizkiFitrianto/MerahPutih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Sepak Bola - Partai Final Piala Presiden 2015 yang mempertemukan Persib Bandung menghadapi Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Minggu (18/10) kemarin sempat diwarnai anakis suporter di beberapa titik.

Salah satu titik yang sempat menjadi bentrok suporter adalah pintu masuk tribun utara SUGBK. Dimana pada saat itu eberapa oknum yang disinyalir Jakmania, suporter Persija Jakarta, menyerbu pendukung setia Persib, bobotoh yang ada di tribun utara.

Namun dalam penyerbuan itu salah satu anggota Bobotoh bernama Agus Purnomo (20) dikabarkan hilang. Hingga Selasa (20/10), kemarin belum ada kabar mengenai keberadaan atau kepulangan dari bobotoh yang diketahui berasal dari Bekasi itu.

Menurut penuturan salah satu teman Agus yang juga ikut rombongan Bobotoh Bekasi, Rayanti, Jawa (sapaan akrab Agus, red) hilang ketika terjadi bentrok di pintu masuk tribun utara tersebut.

"Kami berangkat ke Jakarta (GBK) dengan 34 orang. Datang ke gerbang kita masih bareng-bareng. Sekitar jam 5 sempat rusuh di pintu 4 sektor 3 tribun utara GBK. Jam 5 rusuh, banyak The Jak (Jakmania) di sana,” ujar Rayanti seperti dikutip dari Simamaung.

Rayanti menduga, Agus ikut terbawa bersama oknum Jakmania yang diamankan oleh pihak kepolisian. “Pada saat bentrokan itu saya sudah masuk ke dalam, tapi teman saya Agus itu malah mundur dan keluar, karena pada saat itu pihak kepolisian memukul mundur The Jak keluar," paparnya.

"Takutnya, Agus ke bawa ditangkap polisi saat anak-anak The Jak diamankan. Soalnya Agus terakhir pake sweater dan dialamnya pakai baju viking (bobotoh)," tutur Rayanti.

Rayanti mengaku pihaknya sudah mencoba melapor kepada pihak kepolisian Polres Bekasi, namun laporan tersebut tidak ditanggapi dengan alasan Agus hilang di wilayah Jakarta oleh sebab itu, dirinya diminta lapor ke Polda Metro Jaya.

Ia juga menambahkan selain melaporkan ke Polres Bekasi dirinya juga sudah mencoba menguhbungi nomor Hand Phone yang bersangkutan, namun bukan Agus yang mengangkat telepon tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah mempublikasikan hilangnya Agus melalui media sosial.

“Karena sudah 1×24 jam, semalam coba posting di BBM, Facebook. Sudah lapor Polres Bekasi, tapi dilempar ke Polda Metro Jaya karena kehilangannya kan di GBK, sudah lapor ke Polda Metro lagi diproses. Saya khawatir, soalnya Agus enggak bawa identitas, soalnya ia nitipin ke kita, dan dia cuman bawa HP (handphone) saja, HP nya juga enggak tahu di tangan siapa,” imbuhnya.

Baca juga:

  1. Zulham Zamrun Pamit Tinggalkan Persib
  2. Persib Juara, Zulham Zamrun Sabet Dua Gelar Sekaligus
  3. Persib Juara, Djanur Sebut Bobotoh Berperan Penting
  4. Ahok ke GBK Kenakan Ranpur Komodo TNI
  5. Persib Juara Piala Presiden 2015
  6. Nonton Final Piala Presiden, Ahok Pakai Baju Persija
  7. Menpora: Piala Presiden Buktikan Persatuan Indonesia
  8. Animal Squad Ikut Amankan Piala Presiden
#Jakmania #Polda Metro Jaya #Piala Presiden #Bobotoh
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan