Ungkap Kasus Bom Sarinah, Polisi Lakukan Olah TKP di Rumah Pelaku

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 15 Januari 2016
Ungkap Kasus Bom Sarinah, Polisi Lakukan Olah TKP di Rumah Pelaku

Olah TKP di Rumah Pelaku Teror Sarinah

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Jajaran Polda Metro Jaya bersama Tim Densus 88 Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah salah satu pelaku teror bom Sarinah, Kamis (14/1).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan pelaku merupakan salah satu teroris yang menyerang polisi setelah terjadi ledakan bom pertama di halaman Starback Cafe.

"Hal ini di lakukan guna mengungkap peristiwa bom yang terjadi di Starbucks dan Sarinah, Jakarta Pusat kemarin," ujar Krishna, di Kampung Pesanggrahan RT 2/RW 3 Kelurahan Kembangan, Meruya Utara, Jakarta Barat, Jumat (15/1) malam.

Pantauan merahputih.com di rumah pelaku yang diketahui bernama Muhammad Ali, telah disambangi warga setempat guna menyaksikan olah TKP yang di lakukan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri. Namun sayangnya, dalam melakukan olah TKP tersebut para awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam rumah yang dibangun berukuran persegi empat sempit tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Labfor Mabes Polri tengah melakukan olah TKP dalam keadaan tertutup. Tak ada satu pun yang bisa masuk ke dalam lokasi tersebut kecuali aparat kepolisian. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Mengenang Tragedi Malari Sebagai Ujung Tombak Penolakan Rakyat Terhadap Modal Asing
  2. Relawan Jokowi Minta Kepala BIN Mundur
  3. Terungkap Identitas Pelaku Bom Sarinah
  4. Pasca Bom Sarinah, Garuda Perketat Keamanan
  5. ISIS Klaim Serangan Bom di Sarinah
 
 
 
#Jakarta Diserang #Densus 88 #Polda Metro Jaya #ISIS #Teroris #Bom Sarinah
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan