Ulama Banten Dukung Satpol PP Tutup Rumah Makan Selama Ramadan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Juni 2016
Ulama Banten Dukung Satpol PP Tutup Rumah Makan Selama Ramadan

Satpol PP tegakkan Perda

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih Nasional- Ulama Banten yang tergabung dalam Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten mendukung Satpol PP Kota Serang menegakkan Perda terkait larangan rumah makan berjualan di bulan Ramadan.

Bahkan, para ulama menantang pejabat pusat yang membolehkan rumah makan buka di siang hari bulan Ramadan untuk berdiskusi.

"Saya mendukung apa yang dilakukan (Satpol PP) Kalau bisa jangan warung kecil saja tapi semuanya (restoran) kalau bisa semuanya di tutup saja,” ujar Wakil Ketua RPM Banten, KH. Yusuf seperti dilansir Bantenpos, Minggu (12/6).

Ia juga menilai pernyataan sejumlah pejabat  tersebut sangat melukai hati umat muslim, khususnya yang ada di Banten.

"Banten jangan di bikin gaduhlah, jika bisa kita ingin bertemu dengan pejabat terkait untuk beriskusi,” tukasnya.

Pernyataan yang sama juga keluar dari kerabat dan sahabat Kesultanan Banten (Babad Banten). Ketua Babad Banten Tubagus Moggi Nurfadhil mengatakan apa yang dilakukan Satpol PP yang merazia rumah makan beberapa waktu lalu, sudah sesuai Perda Kota Serang. Dan itu sudah diatur dalam UU indonesia.

"Tinggal semuanya belajar saling menghormati. Apabila dikatakan melanggar HAM, umat Islam juga mesti dihargai," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP kota Serang melakukan razia terhadap rumah makan yang masih buka di siang hari bulan Ramadan. Salah satunya warteg Bu Eni. Saat melakukan razia tersebut Satpol PP menyita seluruh dagangan Bu Eni.

Aksi Satpol PP itu terekam kamera dan tersebar di media sosial hingga memunculkan simpati netizen terhadap Bu Eni dan kecaman terhadap Satpol PP.

BACA JUGA:

  1. Aksi Penggalangan Dana Untuk Bu Eni Capai Rp176 Juta
  2. Kasus Bu Eni, Mendagri Minta Satpol PP Bertindak Simpatik
  3. Besok Mendagri Temui Pemilik Rumah Makan Yang Ditutup Paksa Satpol PP
  4. Polemik Warteg di Bulan Suci Ramadan
  5. Jokowi Santuni Pemilik Warteg yang Dirazia Satpol PP Serang

 

#Fatwa Ulama #Warung Nasi Bu Eni
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Fatwa MUI Terkait 'Serangan Fajar', Haram dan Tak Berkah
Praktik tersebut hukumnya haram bagi pemberi maupun penerima.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 13 Februari 2024
Fatwa MUI Terkait 'Serangan Fajar', Haram dan Tak Berkah
Bagikan