Uchok Sky: Dana untuk Parpol Tak Sampai Rp1 Triliun Per Tahun

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Jumat, 13 Maret 2015
Uchok Sky: Dana untuk Parpol Tak Sampai Rp1 Triliun Per Tahun

Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. (Foto: Twitter @Uchok_Sky)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memprediksi pengeluaran dana partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat Kabupaten atau kota dalam setahun tidak lebih dari Rp1 triliun.

"Tidak sampai segitu (Rp1 triliun_red), perkiraan saya hanya sekitar Rp530 miliar. Itu pun hanya untuk PDIP dan Golkar saja," kata Uchok saat dihubungi merahputih.com, Jumat (13/3).

Lebih lanjut Uchok menjelaskan, di tingkat pusat sendiri hanya ada satu Dewan Pimpinan Partai (DPP), kemudian di tingkat Provinsi ada 34 kantor perwakilan partai politik, selanjutnya di tingkat Kabupaten atau Kota ada sebanyak 514 kantor perwakilan.

Uchok sendiri memperkirakan pegeluaran setiap kantor partai politik di tingkat Kabupaten atau Kota sekitar Rp700 juta hingga Rp1 miliar. Kemudian di tingkat Provinsi sekitar Rp1 miliar. (Baca: Jhonny Allen Minta Mendagri Jelaskan Kriteria Partai yang Dibiayai Negara)

"Bahkan di beberapa daerah parpol hanya melakukan kegiatan seremonial belaka, misalnya acara ulang tahun partai atau bakti sosial yang asal-asalan. Jumlah dana yang dikeluarkan juga kecil," sambung Uchok.

Ketika dikonfirmasi terkait rencana Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan santunan sebesar Rp1 triliun, secara tegas Uchok menolak hal tersebut. (Baca: Golkar Setuju Negara Santuni Parpol)

Menurutnya, santunan pemerintah kepada partai politik bukan hanya dipandang sebagai satu hal yang mubazir, melainkan sebagai upaya menghabiskan uang kepada hal-hal yang kotraproduktif. Hal tersebut diperparah dengan kenaikan harga bahan pokok yang melambung tinggi.

Pemerintah, lanjut Uchok sebaiknya memikirkan bagaimana melakukan stabilitas atas terus merangkaknya kebutuhan bahan-bahan pokok, bukan memikirkan bagaimana menyantuni partai politik.

"Kalau ide ini disetujui, maka saya pastikan habislah uang negara," tandas Uchok.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berniat menyantuni partai politik. Besarnya, cukup menggiurkan di tengah harga beras dan komoditas strategis lainnya melonjak tinggi, negara musti menyantuni dana pada setiap parpol sebesar Rp1 triliun. Hampir semua politisi Senayan menyambut baik ide brilian ini. (bhd)

#Partai Politik #Dana Untuk Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
DLH DKI Jakarta kini menyediakan layanan khusus pengangkutan sampah berukuran besar
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Indonesia
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Usman mengajak Agus dan Husnan Bey Fananie kembali bersatu di bawah komando Mardiono dan berjuang bersama-sama demi masa depan PPP.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Indonesia
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Pemerintah pun tidak akan mencampuri urusan partai, termasuk adanya aksi kericuhan dalam munas PPP tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Rakyat kita tidak suka pemimpin yang penuh dendam saudara-saudara sekalian
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Kini ada dua pihak yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 berdasarkan keputusan Muktamar ke-10 PPP.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Indonesia
Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi
PSI masih merahasiakan identitas Ketua Dewan Pembina hanya menyebutnya dengan inisial 'Bapak J"
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Bagikan