Tiga Calon Pilkada Tangsel Tidak Dapat Mencoblos


Seorang petugas pengawas dari KPU Kota Tangsel sedang memeriksa sejumlah kertas yang telah dilipat oleh para pekerja. Kamis, (26/11). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan tiga calon wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel tidak dapat mencoblos lantaran tidak tercatat sebagai penduduk Tangerang Selatan.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Tangsel Muhammad Subhan, di KPU Tangsel, Selasa (8/12).
Di antara tiga calon yang tidak dapat mencoblos 9 Desember 2015 itu karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tangerang Selatan.
"Ada tiga kandidat pada hari pencoblosan tidak bisa menunaikan hak pilihnya," katanya, kepada awak media, Selasa (8/12).
Berikut tiga Cakada yang tidak memiliki hak pilih pada Pemilihan Wali Kota Tangsel 9 Desember 2015.
1. Calon Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra tidak dapat menggunakan hak plihnya karena beridentitas KTP Kabupaten Tangerang.
2. Calon Wakil Wali Kota Elvier Arridiannie Soedarto Poetri tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena ber-KTP Kotamadya Jakarta Selatan.
3. Calon Wakil Wali Kota Benyamin Davnie tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena ber-KTP Kota Tangerang. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pilkada Tangsel 2024: Benyamin-Pilar No 1 dan Ruhamaben-Shinta No 2

Rama-Shinta Luncurkan Warna Pink dan Hashtag Tangsel Banget untuk Pilkada 2024

Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel, Diberi Tugas Baru oleh Gerindra

Riza Patria Tinggalkan Marshel, Demokrat Balik Kanan Usung Benyamin-Pilar

Tinggalkan Marshel, Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel

Kontestasi Pilkada Jadi Momentum Pembuktian Marshel Bisa Dapatkan Dukungan Warga Tangsel

Gerindra Usung Riza Patria-Marshel untuk Pilkada Tangsel

KPU Kota Tangsel Umumkan Batas Pendaftaran Pantarlih Pilgub dan Pilwalkot 2024

Dasco Sebut Komika Marshel Widianto Siap Maju di Pilkada Tangsel

KPU Kota Tangsel Resmi Tetapkan Anggota DPRD 2024-2029, Diisi 24 Wajah Baru
